Pengantar Ilmu Hukum
“Kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum”
Oleh :
Iqlima Muthmainnah (170202009)
Dosen Pengampu :
Heru Sunardi, M.H
Ahwal Syakhsiyyah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri
Mataram
2018
A.
“Kegunaan Penafsiran
Gramatikal dalam Penegakan Hukum”
B.
Latar Belakang Masalah
Suatu hukum yang tertera di dalam
buku undang-undang yang biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
maupun Perdata (KUHP) tentu ada yang masih bersifat universal dan belum bisa
ditelan mentah-mentah oleh para pemula yang masih belajar tentang Ilmu Hukum,
juga tidak jarang memiliki lebih dari satu makna. Oleh karena itu, diperlukan
adanya penafsiran hukum yang berguna untuk memperjelas undang-undang yang masih
bersifat global tersebut.
Dalam kehidupan bermasyarakat,
terdapat fenomena yang terpampang bahwa masyarakat hanya sekedar mengetahui
suatu hukum saja tanpa memahami makna yang terkandung di dalam hukum tersebut.
Masyarakat cenderung memahami suatu hukum hanya dengan mata telanjang, dan
tidak melihat dari kacamata hukum. Dalam arti masyarakat mengetahui suatu
peristiwa hukum itu hanya sekedar kejadian biasa. Tetapi masyarakat tidak
mengetahui bahwa sesuatu yang dianggap kejadian biasa tersebut merupakan suatu peristiwa
hukum.
Seperti kasus nenek Minah yang iseng
memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA). Saat
diciduk oleh mandor perkebunan PT. RSA, nenek Minah dengan polosnya mengakui
perbuatannya dan sadar bahwa perbuatannya salah. Setelah itu, nenek Minah
meminta maaf kepada sang mandor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
lagi. Seminggu setelah kejadian tersebut berlangsung, nenek Minah mendapat
panggilan pemeriksaan polisi, lalu menjadi terdakwa kasus pencurian di Pengadilan
Negeri Purwokerto. Hingga pada akhirnya nenek Minah divonis penjara 1 bulan 15
hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Kasus di atas menunjukkan bahwa
suatu peristiwa hukum kurang dipahami oleh masyarakat. Banyak Masyarakat yang
mengira peristiwa hukum hanya sebagai suatu peristiwa saja, sehingga masyarakat
tidak mengetahui apa dampak dari suatu peristiwa hukum .
Karena kurangnya pemahaman
masyarakat tentang tata bahasa hukum yang terbilang sulit dipahami. Hal ini
dijadikan sebagai latar belakang dari Topik “Penafsiran Hukum” mata kuliah
“Pengantar Ilmu Hukum”.
Penafsiran hukum (interpretasi)
adalah sebuah pendekatan pada penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi
tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.
Untuk menafsirkan hukum pun, terdapat
beberapa pilihan metode yang dapat digunakan. Salah satunya metode penafsiran
gramatikal, lalu “Kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum”
diangkat menjadi judul dari makalah ini. Penafsiran Gramatikal ini dapat membantu
untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tata bahasa dalam bahasa
hukum.
C.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan Penafsiran Gramatikal ?
2.
Bagaimana
sistem penafsiran menggunakan Penafsiran Gramatikal ?
3.
Seperti
apa bentuk/contoh dari Penafsiran Gramatikal ?
4.
Bagaimana
kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum ?
D.
Pembahasan
1.
Pengertian Penafsiran Gramatikal
Penafsiran Gramatikal, yaitu penafsiran berdasarkan tata bahasa,
yang karena itu hanya mengingat bunyi kata-kata dalam kalimat itu sendiri
(penjelasan Undang-Undang menurut susunan kata-katanya).[1]
Penafsiran gramatikal atau taalkunding adalah penafsiran menurut
tata bahasa atau kata-kata. [2]
Pendapat Utrecht, Penafsiran menurut arti kata atau istilah (taalkundige
interpretasi) Hakim wajib mencari arti kata dalam undang-undang dengan cara
membuka kamus bahasa atau meminta keterangan ahli bahasa. Kalaupun belum cukup,
hakim harus mempelajari kata tersebut dalam susunan kata-kata kalimat atau hubungannya
dengan peraturan-peraturan lainnya. Cara penafsiran ini, menurut Utrecht, yang
pertama ditempuh atau usaha permulaan untuk menafsirkan [3]
Pendapat Sudikno Mertokusumo, A. Pitio, Achmad Ali, dan Yudha
Bhakti, Interpretasi Gramatikal yaitu menafsirkan kata-kata dalam
undang-undang sesuai kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa.[4]
Singkatnya, penafsiran gramatikal merupakan suatu penafsiran hukum
yang didasarkan pada maksud pengertian perkataan-perkataan yang tersusun dalam
ketentuan suatu hukum, dengan catatan bahwa pengertian maksud perkataan yang
lazim bagi umumlah digunakan sebagai jawabannya.
2.
Sistem penafsiran menggunakan Penafsiran Gramatikal
Kata-kata dan bahasa merupakan alat bagi pembuat undang-undang
untuk menyatakan maksud dan kehendaknya. Kata-kata itu harus singkat, jelas dan
tepat. Untuk mempergunakan kata-kata itu tidak mudah. Oleh karenanya, apabila
hakim ingin mengetahui apa yang dimaksud oleh undang-undang atau apa yang
dikehendaki oleh pembuat undang-undang, hakim harus menafsirkan kata-kata di
dalam undang-undang yang bersangkutan.[5]
Ia harus mencari arti kata-kata itu dalam kamus atau minta dari
penjelasan-penjelasan dari para ahli bahasa. Inipun sering tidak cukup dan
hakim harus mencari jalan lain. Misalnya mencari sejarah penggunaan kata-kata
tersebut. Pada waktu undang-undang itu ditetapkan dan lain sebagainya. Mengenai
kurang jelasnya arti kata dapat diambil contoh tentang larangan memparkir
kendaraan. Apakah yang dimaksud dengan kendaraan ? apakah hanya kendaraan
bermesin saja atau termasuk dokar, sepeda, gerobak dan sebagainya ?
Disamping arti kata-kata itu sendiri dalam penafsiran kata-kata itu
harus dihubungkan pula dengan susunan kalimat-kalimat dan dengan
peraturan-peraturan lain. Pada hakikatnya penafsiran mengenai arti kata hanya
merupakan penafsiran yang pertama saja dan harus dilanjutkan dengan cara
penafsiran yang lain.
Bahasa merupakan sarana yang penting bagi hukum. Oleh karena itu
hukum terikat kepada bahasa. Penafsiran undang-undang itu pada dasarnya selalu
akan meupakan penjelasan dari segi bahasa. Titik tolak di sini adalah bahasa
sehari-hari. Metode interpretasi ini yang disebut interpretasi gramatikal
merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui
makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata
atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit
dari hanya sekedar “membaca undang-undang”. Disini arti atau makna ketentuan
undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak
berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang.
Interpretasi menurut bahasa ini harus logis juga. [6]
3.
Bentuk/Contoh dari Penafsiran Gramatikal
a.
Pasal
209 KUH Pidana : [7]
(1)
Dihukum
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,˗:
1e.
Barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang pegawai negeri dengan
maksud hendak membujuk dia, supaya dalam pekerjaannya ia berbuat atau
mengalpakan sesuatu apa, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2e.
Barangsiapa memberi hadiah kepada seorang pegawai negeri oleh sebab atau
berhubungan dengan pegawai negeri itu sudah membuat atau mengalpakan sesuatu
apa dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Penafsiran
:
1.
Kejahatan
ini biasa disebut,, menyuap” atau,, menyogok” pegawai negeri (actieve
omkooping)
2.
Unsur
yang penting dalam pasal ini ialah, orang itu harus mengetahui, bahwa ia
berhadapan dengan seorang .. pegawai negeri”, jika bukan pegawai negeri, ia
tidak dapat dihukum.
3.
Maksud
pemberian hadiah atau perjanjian itu harus membujuk supaya pegawai negeri itu
dalam pekerjaannya berbuat atau mengalpakan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, jadi kalau untuk
berbuat atau mengalpakan sesuatu yang sah menurut kewajiban jabatannya, tidak
dapat dihukum.
4.
Yang
disebut pegawai negeri menurut yuris prodentie yang diartikan dengan amtenar
adalah orang-orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat.
5.
Pegawai
negeri adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang digaji
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jabatan negeri atau
Badan Negara yang berwenang.[8]
b.
pasa1140
KUH Perdata : [9]
Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak istimewanya atas
buah-buah yang dengan cabang-cabang masih melekat pada pohon-pohon atau dengan
akar-akar masih melekat pada tanah; selanjutnya pada buah-buah yang sudah
maupun yang belum dipetik, yang masih berada di atas tanah, lagi pula pada
segala apa yang berada di atas tanah untuk dipakai menghiasi rumah atau
perkebunan yang disewa, atau untuk mengolah maupun mengerjakan tanahnya,
seperti ternak, perkakas pertanian dan lain sebagainya; tak peduli apakah
benda-benda tersebut di atas ini kepunyaan si penyewa atau pun tidak.
Jika si penyewa secara sah telah
menyewakan lagi sebagian dari barang sewaannya kepada orang lain, maka tak
dapatlah pihak yang menyewakan melaksanakan hak istimewanya atas benda-benda
yang berada di dalam atau di atas bagian tersebut lebih jauh dari pada menurut
imbangan bagian yang di oper oleh si penyewa kedua tersebut, dan sekadar orang
yang tersebut terakhir ini tidak dapat menunjukkan bahwa ia telah membayar uang
sewanya menurut persetujuan.
Penafsiran
:
Pasal ini menjelaskan
kalau seseorang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain dan apabila tanah
tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil buah-buahan yang dapat digunakan, maka
yang berhak atas hak itu adalah orang yang menyewakan. Namun bila penyewa
melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi kepada orang lain, orang yang
menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi hak untuk mengambil atau
menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua tersebut.
4.
Kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum
Interpretasi atau menafsir undang-undang (wetsuitleg) menurut
ajaran hukum sebenarnya adalah alat pembantu dalam memberi arti, maksud atau ratio daripada suatu ketentuan
undang-undang oleh karena ketentuan itu sendiri tidak dapat memberikan suatu
penyelesaian dalam menghadapi persoalan hukum yang kongkrit. Hakim berusaha
memperoleh suatu gambaran tentang jalan pemikiran yang termaktub dalam
kata-kata daripada ketentuan yang bersangkutan. Untuk itu ia dapat menempuh dua
jalan, pertama menjejaki buah pikiran mereka yang membuat ketentuan tersebut
apa yang menjadi cita-cita mereka, apa yang diharapkan atau apa yang
dimaksudkan dengan kata-kata yang dituliskan “atau” ia dapat memberi
arti – terlepas dari perbuatannya – hanya pada kata-kata yang dipergunakan
menurut tata bahasa yang hidup, menurut bahasa yang dipakai dalam lintas
masyarakat yang memberi pengertian yang khas atau yang menimbulkan gambaran
tertentu dari kesadaran mereka untuk siapa undang-undang itu dibuat.[10]
Penafsiran
gramatikal berguna untuk memberikan pemahaman dari suatu undang-undang yang
berbahasa hukum dan masih bersifat umum, dengan cara memberikan penafsiran
menggunakan tata bahasa yang harus dicari di dalam kamus hukum atau dengan cara
menanyakannya kepada ahli bahasa.
E.
Penutup
1.
Kesimpulan
Penafsiran gramatikal merupakan suatu penafsiran hukum yang
didasarkan pada maksud pengertian perkataan-perkataan yang tersusun dalam
ketentuan suatu hukum, dengan catatan bahwa pengertian maksud perkataan yang
lazim bagi umumlah digunakan sebagai jawabannya.
Kata-kata dan bahasa merupakan alat bagi pembuat undang-undang
untuk menyatakan maksud dan kehendaknya. Kata-kata itu harus singkat, jelas dan
tepat. Untuk mempergunakan kata-kata itu tidak mudah. Oleh karenanya, apabila
hakim ingin mengetahui apa yang dimaksud oleh undang-undang atau apa yang
dikehendaki oleh pembuat undang-undang, hakim harus menafsirkan kata-kata di
dalam undang-undang yang bersangkutan.
Pasal ini
(pasal 1140 KUH Perdata) menjelaskan kalau seseorang yang menyewakan tanahnya
kepada orang lain dan apabila tanah tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil
buah-buahan yang dapat digunakan, maka yang berhak atas hak itu adalah orang
yang menyewakan. Namun bila penyewa melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi
kepada orang lain, orang yang menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi
hak untuk mengambil atau menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua
tersebut.
Penafsiran gramatikal berguna untuk memberikan pemahaman dari suatu
undang-undang yang berbahasa hukum dan masih bersifat umum, dengan cara
memberikan penafsiran menggunakan tata bahasa yang harus dicari di dalam kamus
hukum atau dengan cara menanyakannya kepada ahli bahasa.
F.
Daftar Referensi
Syarifin, Pipin. 1999 . Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia
Soeroso, R. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Khalid, Afif. 2014. Penafsiran
Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al’Adl
Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum (suatu pengantar).
Yogyakarta : Liberty
Soesilo, R. 1995. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor : POLITEIA)
Hamzah, Andi. 1986. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jakarta : PT. Pradnya Paramita
Loudoe, Z. John. 1985. Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta.
Jakarta : PT. Bina Aksara
[1] Pipin
Syarifin, S.H, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Bandung : CV. Pustaka Setia,
1999), h. 157
[2] R.
Soeroso, S.H, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta : Sinar Grafika,2015),
h. 99
[3] Afif
Khalid, “Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia”,
Al’Adl, Volume VI Nomor 11, Januari-Juni 2014, h. 8
[4] Ibid, h.
19
[5] R.
Soeroso, S.H, op.cit., h. 99-100
[6] Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., ”Mengenal Hukum (suatu pengantar)”, (
Yogyakarta : Liberty, 1991), h. 145
[7] R.
Soesilo, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, (Bogor : POLITEIA,
1995), h. 165-166
[8] DR. Andi
Hamzah, S. H., “Kamus Hukum”, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986), h.
446
[9] Prof. R.
Subekti, S.H. & R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”,
( Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2004) h. 293
[10] John Z.
Loudoe, S.H, “Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta”, ( Jakarta : PT.
Bina Aksara, 1985), h. 82


0 komentar:
Posting Komentar