Sabtu, 21 April 2018

Penafsiran Hukum (Penafsiran Gramatikal)

Edit Posted by with No comments

Pengantar Ilmu Hukum
Kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum


Oleh :
Iqlima Muthmainnah (170202009)

Dosen Pengampu :
Heru Sunardi, M.H

Ahwal Syakhsiyyah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Mataram
2018
A.     “Kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum”

B.     Latar Belakang Masalah

Suatu hukum yang tertera di dalam buku undang-undang yang biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Perdata (KUHP) tentu ada yang masih bersifat universal dan belum bisa ditelan mentah-mentah oleh para pemula yang masih belajar tentang Ilmu Hukum, juga tidak jarang memiliki lebih dari satu makna. Oleh karena itu, diperlukan adanya penafsiran hukum yang berguna untuk memperjelas undang-undang yang masih bersifat global tersebut.
Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat fenomena yang terpampang bahwa masyarakat hanya sekedar mengetahui suatu hukum saja tanpa memahami makna yang terkandung di dalam hukum tersebut. Masyarakat cenderung memahami suatu hukum hanya dengan mata telanjang, dan tidak melihat dari kacamata hukum. Dalam arti masyarakat mengetahui suatu peristiwa hukum itu hanya sekedar kejadian biasa. Tetapi masyarakat tidak mengetahui bahwa sesuatu yang dianggap kejadian biasa tersebut merupakan suatu peristiwa hukum.
Seperti kasus nenek Minah yang iseng memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA). Saat diciduk oleh mandor perkebunan PT. RSA, nenek Minah dengan polosnya mengakui perbuatannya dan sadar bahwa perbuatannya salah. Setelah itu, nenek Minah meminta maaf kepada sang mandor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Seminggu setelah kejadian tersebut berlangsung, nenek Minah mendapat panggilan pemeriksaan polisi, lalu menjadi terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri Purwokerto. Hingga pada akhirnya nenek Minah divonis penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Kasus di atas menunjukkan bahwa suatu peristiwa hukum kurang dipahami oleh masyarakat. Banyak Masyarakat yang mengira peristiwa hukum hanya sebagai suatu peristiwa saja, sehingga masyarakat tidak mengetahui apa dampak dari suatu peristiwa hukum .
Karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang tata bahasa hukum yang terbilang sulit dipahami. Hal ini dijadikan sebagai latar belakang dari Topik “Penafsiran Hukum” mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”.
Penafsiran hukum (interpretasi) adalah sebuah pendekatan pada penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.
Untuk menafsirkan hukum pun, terdapat beberapa pilihan metode yang dapat digunakan. Salah satunya metode penafsiran gramatikal, lalu “Kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum” diangkat menjadi judul dari makalah ini. Penafsiran Gramatikal ini dapat membantu untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tata bahasa dalam bahasa hukum.

C.    Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan Penafsiran Gramatikal ?
2.      Bagaimana sistem penafsiran menggunakan Penafsiran Gramatikal ?
3.      Seperti apa bentuk/contoh dari Penafsiran Gramatikal ?
4.      Bagaimana kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum ?

D.    Pembahasan

1.      Pengertian Penafsiran Gramatikal
Penafsiran Gramatikal, yaitu penafsiran berdasarkan tata bahasa, yang karena itu hanya mengingat bunyi kata-kata dalam kalimat itu sendiri (penjelasan Undang-Undang menurut susunan kata-katanya).[1]
Penafsiran gramatikal atau taalkunding adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata. [2]
Pendapat Utrecht, Penafsiran menurut arti kata atau istilah (taalkundige interpretasi) Hakim wajib mencari arti kata dalam undang-undang dengan cara membuka kamus bahasa atau meminta keterangan ahli bahasa. Kalaupun belum cukup, hakim harus mempelajari kata tersebut dalam susunan kata-kata kalimat atau hubungannya dengan peraturan-peraturan lainnya. Cara penafsiran ini, menurut Utrecht, yang pertama ditempuh atau usaha permulaan untuk menafsirkan [3]
Pendapat Sudikno Mertokusumo, A. Pitio, Achmad Ali, dan Yudha Bhakti, Interpretasi Gramatikal yaitu menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa.[4]
Singkatnya, penafsiran gramatikal merupakan suatu penafsiran hukum yang didasarkan pada maksud pengertian perkataan-perkataan yang tersusun dalam ketentuan suatu hukum, dengan catatan bahwa pengertian maksud perkataan yang lazim bagi umumlah digunakan sebagai jawabannya.

2.      Sistem penafsiran menggunakan Penafsiran Gramatikal
Kata-kata dan bahasa merupakan alat bagi pembuat undang-undang untuk menyatakan maksud dan kehendaknya. Kata-kata itu harus singkat, jelas dan tepat. Untuk mempergunakan kata-kata itu tidak mudah. Oleh karenanya, apabila hakim ingin mengetahui apa yang dimaksud oleh undang-undang atau apa yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang, hakim harus menafsirkan kata-kata di dalam undang-undang yang bersangkutan.[5]
Ia harus mencari arti kata-kata itu dalam kamus atau minta dari penjelasan-penjelasan dari para ahli bahasa. Inipun sering tidak cukup dan hakim harus mencari jalan lain. Misalnya mencari sejarah penggunaan kata-kata tersebut. Pada waktu undang-undang itu ditetapkan dan lain sebagainya. Mengenai kurang jelasnya arti kata dapat diambil contoh tentang larangan memparkir kendaraan. Apakah yang dimaksud dengan kendaraan ? apakah hanya kendaraan bermesin saja atau termasuk dokar, sepeda, gerobak dan sebagainya ?
Disamping arti kata-kata itu sendiri dalam penafsiran kata-kata itu harus dihubungkan pula dengan susunan kalimat-kalimat dan dengan peraturan-peraturan lain. Pada hakikatnya penafsiran mengenai arti kata hanya merupakan penafsiran yang pertama saja dan harus dilanjutkan dengan cara penafsiran yang lain.
Bahasa merupakan sarana yang penting bagi hukum. Oleh karena itu hukum terikat kepada bahasa. Penafsiran undang-undang itu pada dasarnya selalu akan meupakan penjelasan dari segi bahasa. Titik tolak di sini adalah bahasa sehari-hari. Metode interpretasi ini yang disebut interpretasi gramatikal merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari hanya sekedar “membaca undang-undang”. Disini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini harus logis juga. [6]

3.      Bentuk/Contoh dari Penafsiran Gramatikal
a.       Pasal 209 KUH Pidana : [7]
(1)   Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,˗:
1e. Barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang pegawai negeri dengan maksud hendak membujuk dia, supaya dalam pekerjaannya ia berbuat atau mengalpakan sesuatu apa, yang bertentangan dengan kewajibannya;
2e. Barangsiapa memberi hadiah kepada seorang pegawai negeri oleh sebab atau berhubungan dengan pegawai negeri itu sudah membuat atau mengalpakan sesuatu apa dalam menjalankan pekerjaannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Penafsiran :
1.      Kejahatan ini biasa disebut,, menyuap” atau,, menyogok” pegawai negeri (actieve omkooping)
2.      Unsur yang penting dalam pasal ini ialah, orang itu harus mengetahui, bahwa ia berhadapan dengan seorang .. pegawai negeri”, jika bukan pegawai negeri, ia tidak dapat dihukum.
3.      Maksud pemberian hadiah atau perjanjian itu harus membujuk supaya pegawai negeri itu dalam pekerjaannya berbuat atau mengalpakan  sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, jadi kalau untuk berbuat atau mengalpakan sesuatu yang sah menurut kewajiban jabatannya, tidak dapat dihukum.
4.      Yang disebut pegawai negeri menurut yuris prodentie yang diartikan dengan amtenar adalah orang-orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat.
5.      Pegawai negeri adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jabatan negeri atau Badan Negara yang berwenang.[8]
b.      pasa1140 KUH Perdata : [9]
Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak istimewanya atas buah-buah yang dengan cabang-cabang masih melekat pada pohon-pohon atau dengan akar-akar masih melekat pada tanah; selanjutnya pada buah-buah yang sudah maupun yang belum dipetik, yang masih berada di atas tanah, lagi pula pada segala apa yang berada di atas tanah untuk dipakai menghiasi rumah atau perkebunan yang disewa, atau untuk mengolah maupun mengerjakan tanahnya, seperti ternak, perkakas pertanian dan lain sebagainya; tak peduli apakah benda-benda tersebut di atas ini kepunyaan si penyewa atau pun tidak.
            Jika si penyewa secara sah telah menyewakan lagi sebagian dari barang sewaannya kepada orang lain, maka tak dapatlah pihak yang menyewakan melaksanakan hak istimewanya atas benda-benda yang berada di dalam atau di atas bagian tersebut lebih jauh dari pada menurut imbangan bagian yang di oper oleh si penyewa kedua tersebut, dan sekadar orang yang tersebut terakhir ini tidak dapat menunjukkan bahwa ia telah membayar uang sewanya menurut persetujuan.
Penafsiran :
Pasal ini menjelaskan kalau seseorang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain dan apabila tanah tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil buah-buahan yang dapat digunakan, maka yang berhak atas hak itu adalah orang yang menyewakan. Namun bila penyewa melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi kepada orang lain, orang yang menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi hak untuk mengambil atau menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua tersebut.


4.      Kegunaan Penafsiran Gramatikal dalam Penegakan Hukum
Interpretasi atau menafsir undang-undang (wetsuitleg) menurut ajaran hukum sebenarnya adalah alat pembantu dalam memberi arti,  maksud atau ratio daripada suatu ketentuan undang-undang oleh karena ketentuan itu sendiri tidak dapat memberikan suatu penyelesaian dalam menghadapi persoalan hukum yang kongkrit. Hakim berusaha memperoleh suatu gambaran tentang jalan pemikiran yang termaktub dalam kata-kata daripada ketentuan yang bersangkutan. Untuk itu ia dapat menempuh dua jalan, pertama menjejaki buah pikiran mereka yang membuat ketentuan tersebut apa yang menjadi cita-cita mereka, apa yang diharapkan atau apa yang dimaksudkan dengan kata-kata yang dituliskan “atau” ia dapat memberi arti – terlepas dari perbuatannya – hanya pada kata-kata yang dipergunakan menurut tata bahasa yang hidup, menurut bahasa yang dipakai dalam lintas masyarakat yang memberi pengertian yang khas atau yang menimbulkan gambaran tertentu dari kesadaran mereka untuk siapa undang-undang itu dibuat.[10]
Penafsiran gramatikal berguna untuk memberikan pemahaman dari suatu undang-undang yang berbahasa hukum dan masih bersifat umum, dengan cara memberikan penafsiran menggunakan tata bahasa yang harus dicari di dalam kamus hukum atau dengan cara menanyakannya kepada ahli bahasa.

E.     Penutup

1.      Kesimpulan
Penafsiran gramatikal merupakan suatu penafsiran hukum yang didasarkan pada maksud pengertian perkataan-perkataan yang tersusun dalam ketentuan suatu hukum, dengan catatan bahwa pengertian maksud perkataan yang lazim bagi umumlah digunakan sebagai jawabannya.
Kata-kata dan bahasa merupakan alat bagi pembuat undang-undang untuk menyatakan maksud dan kehendaknya. Kata-kata itu harus singkat, jelas dan tepat. Untuk mempergunakan kata-kata itu tidak mudah. Oleh karenanya, apabila hakim ingin mengetahui apa yang dimaksud oleh undang-undang atau apa yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang, hakim harus menafsirkan kata-kata di dalam undang-undang yang bersangkutan.
Pasal ini (pasal 1140 KUH Perdata) menjelaskan kalau seseorang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain dan apabila tanah tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil buah-buahan yang dapat digunakan, maka yang berhak atas hak itu adalah orang yang menyewakan. Namun bila penyewa melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi kepada orang lain, orang yang menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi hak untuk mengambil atau menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua tersebut.
Penafsiran gramatikal berguna untuk memberikan pemahaman dari suatu undang-undang yang berbahasa hukum dan masih bersifat umum, dengan cara memberikan penafsiran menggunakan tata bahasa yang harus dicari di dalam kamus hukum atau dengan cara menanyakannya kepada ahli bahasa.

















F.     Daftar Referensi
Syarifin, Pipin. 1999 . Pengantar Ilmu Hukum.  Bandung : CV. Pustaka Setia
Soeroso, R. 2015. Pengantar Ilmu Hukum.  Jakarta : Sinar Grafika
Khalid, Afif. 2014.  Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al’Adl
Mertokusumo, Sudikno. 1991. Mengenal Hukum (suatu pengantar). Yogyakarta : Liberty
Soesilo, R. 1995.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor : POLITEIA)
Hamzah, Andi. 1986. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. 2004.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : PT. Pradnya Paramita
Loudoe, Z. John. 1985. Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta. Jakarta : PT. Bina Aksara





[1] Pipin Syarifin, S.H, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999), h. 157
[2] R. Soeroso, S.H, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta : Sinar Grafika,2015), h.  99
[3] Afif Khalid, “Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, Al’Adl,  Volume VI Nomor 11,  Januari-Juni 2014, h. 8
[4] Ibid, h. 19
[5] R. Soeroso, S.H, op.cit., h. 99-100
[6] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., ”Mengenal Hukum (suatu pengantar)”, ( Yogyakarta : Liberty, 1991), h. 145
[7] R. Soesilo, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, (Bogor : POLITEIA, 1995), h. 165-166
[8] DR. Andi Hamzah, S. H., “Kamus Hukum”, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986), h. 446
[9] Prof. R. Subekti, S.H. & R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, ( Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2004) h. 293
[10] John Z. Loudoe, S.H, “Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta”, ( Jakarta : PT. Bina Aksara, 1985), h. 82

0 komentar:

Posting Komentar