A.
Pengertian Perkawinan
Dalam bahasa Indonesia,
perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya
membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau
bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah
(نكاح) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan,
saling memasukkan, dan digunakan untuk
arti bersetubuh (wathi).[1]
Istilah “kawin” digunakan secara umum, untuk tumbuhan, hewan, dan
manusia, dan menunjukkan proses secara generatif alami. Berbeda dengan itu,
nikah hanya digunakan pada manusia karena mengandung keabsahan secara hukum
nasional, adat istiadat, dan terutama menurut agama. Makna nikah adalah akad
atau ikatan, karena dalam suatu proses pernikahan terdapat proses ijab
(pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan kabul (pernyataan penerimaan
dari pihak lelaki).[2]
Arti nikah menurut syarak ialah akad yang membolehkan seorang laki-laki bergaul
bebas dengan perempuan tertentu dan pada waktu akad mempergunakan lafal “nikah”
atau “tazwij”, atau terjemahannya.[3]
Perkawinan penting dalam kehidupan
manusia baik perseorangan maupun kelompok. Sebagai salah satu aspek penting
dalam kehidupan manusia, tentunya
perkawinan tidak lepas dari hukum, karena melalui perkawinan yang sah pergaulan
laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia
sebagai mahluk yang berkehormatan. Oleh karena itu, tepatlah Islam maupun
negara mengatur masalah perkawinan untuk membawa umat manusia hidup
berkehormatan yakni kedamaian, sejahtera dan bahagia sesuai kedudukannya yang
mulia di tengah mahluk Allah yang lain.[4]
Perkawinan merupakan aspek penting
dalam ajaran Islam. Sedemikian sakral dan substansinya, dalam Al-Qur’an
dijumpai tidak kurang dari 80 (delapan puluh) ayat berbicara soal perkawinanm
baik yang memakai kata nakaha (berhimpun) maupun zawajja
(berpasangan). Keseluruhan ayat tersebut memberikan tuntunan dan etika kepada
manusia bagaimana seharusnya menjalani perkawinan agar terjalin hubungan yang
kokoh, dan harmonis dalam kehidupan rumah tangga.[5]
B.
Tujuan Perkawinan
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihyanya, tujuan perkawinan
dikembangkan menjadi 5 :
1.
Mendapatkan
dan melangsungkan keturunan.
2.
Memenuhi
hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
3.
Memenuhi
panggilan agama, memellihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4.
Menumbuhkan
kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga
bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
5.
Membangun
rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan
kasih sayang.[6]
1.
Mendapatkan dan Melangsungkan Keturunan
Seperti yang telah diungkapkan di muka bahwa naluri manusia
mempunyai kecenderungan untuk mempunyai keturunan yang sah dan keabsahan anak
keturunan yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara dan kebenaran
keyakinan agama Islam memberi jalan untuk itu. Agama memberi jalan hidup
manusia agar hidup bahagia di dunia dan akhirat. Kebahagiaan dunia dan akhirat
dicapai dengan hidup berbakti kepada Tuhan secara sendiri-sendiri, berkeluarga
dan bermasyarakat. Kehidupan keluarga bahagia, umumnya antara lain ditentukan
oleh kehadiran anak-anak. Anak merupakan buah hati dan belahan jiwa. Banyak
kehdidupan rumah tangga menjadi kandas karena tidak mendapat karunia anak. [7]
2.
Penyaluran Syahwat dan Penumpahan Kasih Sayang Berdasarkan Tanggung
Jawab
Sudah menjadi kodrat iradah Allah SWT, manusia diciptakan
berjodoh-jodoh dan diciptakan oleh Allah SWT mempunyai keinginan untuk
berhubungan antara pria dan wanita,[8]
seperti pada surah Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa antara pria dan wanita
diibaratkan pakaian yang membutuhkan satu sama lain.
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Al-Hasan, Qatadah,
As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan, makna yang dimaksud ialah ‘ mereka adalah
ketenangan bagi kalian, dan kalian pun adalah ketenangan bagi mereka’.[9] Di
samping perkawinan untuk pengaturan naluri seksual juga untuk menyalurkan cinta
dan kasih sayang di kalangan pria dan wanita secara harmonis dan bertanggung
jawab.[10]
3.
Memelihara Diri dari Kerusakan
Orang-orang yang tidak melakukan penyalurannya dengan perkawinan
akan mengalami ketidakwajaran dan dapat menimbulkan kerusakan, entah kerusakan
dirinya sendiri ataupun orang lain bahkan masyarakat, karena manusia mempunyai
nafsu, sedangkan nafsu itu condong untuk mengajak kepada perbuatan yang tidak
baik, [11]
seperti yang dicantumkan dalam Al-Qur’an surah Yusuf ayat 53 menjelaskan bahwa
“nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan”.
Dorongan nafsu yang utama ialah nafsu seksual, karenanya perlulah
menyalurkannya dengan baik, yakni perkawinan. Perkawinan dapat mengurangi
dorongan yang kuat atau dapat mengembalikan gejolak nafsu seksual; [12]
4.
Menimbulkan Kesungguhan Bertanggung Jawab dan Mencari Harta yang
Halal
Suami Istri yang perkawinannya didasarkan pada pengalaman agama,
jerih payah dalam uusahanya dan upayanya mencari keperluan hidupnya dan
keluarga yang dibinanya dapat digolongkan ibadah dalam arti luas. Dengan
demikian, melalui rumah tangga dapat ditimbulkan gairah bekerja dan bertanggung
jawab serta berusaha mencari harta yang halal.[13]
5.
Membangun Rumah Tangga dalam Rangka Masyarakat yang Sejahtera
Berdasarkan Cinta dan Kasih Sayang
Ketenangan dan ketenteraman keluarga tergantung dari keberhasilan
pembinaan yang harmonis antara suami istri dalam sutu rumah tangga.
Keharmonisan diciptakan oleh adanya kesadaran anggota keluarga dalam
menggunakan hak dan pemenuhan kewajiban. Allah menjadikan unit keluarga yang
dibina dengan perkawinan antara suami istri dalam membentuk ketenangan dan
ketenteraman serta mengembangkan cinta dan kasih sayang sesama warganya.[14]
C.
Hikmah Perkawinan
Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena akan berpengaruh
baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat, dan seluruh umat manusia. Adapun
hikmah pernikahan : [15]
1.
Nikah
adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan
naluri seks dengan kawin badan menjadi segar, jiwa jadi tenang, mata
terpelihara dari yang melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang
yang berharga.
2.
Nikah,
jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan,
melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh Islam sangat
diperhatikan sekali.
3.
Naluri
kebapakan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan
anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta, dan sayang yang
merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.
4.
Menyadari
tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak menimbulkan sikap rajin dan
sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan cekatan
bekerja, karena dorongan tanggung jawab dan memikul kewajibannya sehingga ia
akan banyak bekerja dan mencari penghasilan yang dapat memperbesar jumlah
kekayaan dan memperbanyak produksi. Juga dapat mendorong usaha mengeksploitasi
kekayaan alam yang dikaruniakan Allah bagi kepentingan hidup manusia.
5.
Pembagian
tugas, di mana yang satu mengurusi rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di
luar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami-istri dalam
menangani tugas-tugasnya.
6.
Perkawinan,
dapat membuahkan, di antaranya : tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan
rasa cinta antara keluarga, dan memperkuat hubungan masyarakat, yang memang
oleh Islam direstui, ditopang, dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling
menunjang lagi saling menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.
Daftar Pustaka
Ghazaly
Rahman, Abd. 2006. “Fiqh Munakahat”. Jakarta : Kencana
Tihami.A,
M. & Sahrani, Sohari. 2014. “ Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah
Lengkap”. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Daly,
Peunoh. 2005. “Hukum Perkawinan Islam (Suatu Studi Perbandingan dalam
Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam)”. Jakarta : PT Bulan Bintang
Kaharuddin.
2015. “Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan : Menurut Hukum Perkawinan Islam dan
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jakarta : Mitra
Wacana Media
Tafsir
Ibnu Katsir, P2 (Kitab
Online)
[1] Dr. H.
Abd. Rahman Ghazaly, M.A, Fiqh Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2006), h.7
[2] Prof.
Dr. H.M.A. Tihami, M.A. & Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., Fikih
Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2014), h. 7
[3] Dr.
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan
Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam), (Jakarta : PT Bulan Bintang, 2005),
h. 104
[4] Dr.
Kaharuddin, S. Ag., M. Hum, Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan : Menurut Hukum
Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
( Jakarta : Mitra Wacana Media, 2015), h. 3
[5] Ibid.
[6] Dr. H.
Abd. Rahman Ghazaly, M.A, op.cit, h. 24
[7] Ibid, h.
24-25
[8] Ibid, h.
27
[9] Tafsir
Ibnu Katsir, P2_h. 116
[10] Dr. H.
Abd. Rahman Ghazaly, M.A, op.cit, h. 28
[11] Ibid.
[12] Ibid,
h. 29
[13] Ibid h.
30
[14] Ibid,
h. 31
[15]Prof.
Dr. H.M.A. Tihami, M.A. & Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H, op.cit, h.
19-20


0 komentar:
Posting Komentar