Rabu, 02 Mei 2018

Hikmah dalam Hukum Perkawinan Islam

Edit Posted by with No comments


A.    Pengertian Perkawinan
Dalam bahasa Indonesia,  perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكاح) yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling  memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).[1]
Istilah “kawin” digunakan secara umum, untuk tumbuhan, hewan, dan manusia, dan menunjukkan proses secara generatif alami. Berbeda dengan itu, nikah hanya digunakan pada manusia karena mengandung keabsahan secara hukum nasional, adat istiadat, dan terutama menurut agama. Makna nikah adalah akad atau ikatan, karena dalam suatu proses pernikahan terdapat proses ijab (pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan kabul (pernyataan penerimaan dari pihak lelaki).[2] Arti nikah menurut syarak ialah akad yang membolehkan seorang laki-laki bergaul bebas dengan perempuan tertentu dan pada waktu akad mempergunakan lafal “nikah” atau “tazwij”, atau terjemahannya.[3]
            Perkawinan penting dalam kehidupan manusia baik perseorangan maupun kelompok. Sebagai salah satu aspek penting dalam  kehidupan manusia, tentunya perkawinan tidak lepas dari hukum, karena melalui perkawinan yang sah pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai mahluk yang berkehormatan. Oleh karena itu, tepatlah Islam maupun negara mengatur masalah perkawinan untuk membawa umat manusia hidup berkehormatan yakni kedamaian, sejahtera dan bahagia sesuai kedudukannya yang mulia di tengah mahluk Allah yang lain.[4]
            Perkawinan merupakan aspek penting dalam ajaran Islam. Sedemikian sakral dan substansinya, dalam Al-Qur’an dijumpai tidak kurang dari 80 (delapan puluh) ayat berbicara soal perkawinanm baik yang memakai kata nakaha (berhimpun) maupun zawajja (berpasangan). Keseluruhan ayat tersebut memberikan tuntunan dan etika kepada manusia bagaimana seharusnya menjalani perkawinan agar terjalin hubungan yang kokoh, dan harmonis dalam kehidupan rumah tangga.[5]
B.     Tujuan Perkawinan
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihyanya, tujuan perkawinan dikembangkan menjadi 5 :
1.      Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.
2.      Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
3.      Memenuhi panggilan agama, memellihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4.      Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
5.      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang.[6]
1.      Mendapatkan dan Melangsungkan Keturunan
Seperti yang telah diungkapkan di muka bahwa naluri manusia mempunyai kecenderungan untuk mempunyai keturunan yang sah dan keabsahan anak keturunan yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, negara dan kebenaran keyakinan agama Islam memberi jalan untuk itu. Agama memberi jalan hidup manusia agar hidup bahagia di dunia dan akhirat. Kebahagiaan dunia dan akhirat dicapai dengan hidup berbakti kepada Tuhan secara sendiri-sendiri, berkeluarga dan bermasyarakat. Kehidupan keluarga bahagia, umumnya antara lain ditentukan oleh kehadiran anak-anak. Anak merupakan buah hati dan belahan jiwa. Banyak kehdidupan rumah tangga menjadi kandas karena tidak mendapat karunia anak. [7]
2.      Penyaluran Syahwat dan Penumpahan Kasih Sayang Berdasarkan Tanggung Jawab
Sudah menjadi kodrat iradah Allah SWT, manusia diciptakan berjodoh-jodoh dan diciptakan oleh Allah SWT mempunyai keinginan untuk berhubungan antara pria dan wanita,[8] seperti pada surah Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa antara pria dan wanita diibaratkan pakaian yang membutuhkan satu sama lain.
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan, makna yang dimaksud ialah ‘ mereka adalah ketenangan bagi kalian, dan kalian pun adalah ketenangan bagi mereka’.[9] Di samping perkawinan untuk pengaturan naluri seksual juga untuk menyalurkan cinta dan kasih sayang di kalangan pria dan wanita secara harmonis dan bertanggung jawab.[10]
3.      Memelihara Diri dari Kerusakan
Orang-orang yang tidak melakukan penyalurannya dengan perkawinan akan mengalami ketidakwajaran dan dapat menimbulkan kerusakan, entah kerusakan dirinya sendiri ataupun orang lain bahkan masyarakat, karena manusia mempunyai nafsu, sedangkan nafsu itu condong untuk mengajak kepada perbuatan yang tidak baik, [11] seperti yang dicantumkan dalam Al-Qur’an surah Yusuf ayat 53 menjelaskan bahwa “nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan”.
Dorongan nafsu yang utama ialah nafsu seksual, karenanya perlulah menyalurkannya dengan baik, yakni perkawinan. Perkawinan dapat mengurangi dorongan yang kuat atau dapat mengembalikan gejolak nafsu seksual; [12]
4.      Menimbulkan Kesungguhan Bertanggung Jawab dan Mencari Harta yang Halal
Suami Istri yang perkawinannya didasarkan pada pengalaman agama, jerih payah dalam uusahanya dan upayanya mencari keperluan hidupnya dan keluarga yang dibinanya dapat digolongkan ibadah dalam arti luas. Dengan demikian, melalui rumah tangga dapat ditimbulkan gairah bekerja dan bertanggung jawab serta berusaha mencari harta yang halal.[13]
5.      Membangun Rumah Tangga dalam Rangka Masyarakat yang Sejahtera Berdasarkan Cinta dan Kasih Sayang
Ketenangan dan ketenteraman keluarga tergantung dari keberhasilan pembinaan yang harmonis antara suami istri dalam sutu rumah tangga. Keharmonisan diciptakan oleh adanya kesadaran anggota keluarga dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajiban. Allah menjadikan unit keluarga yang dibina dengan perkawinan antara suami istri dalam membentuk ketenangan dan ketenteraman serta mengembangkan cinta dan kasih sayang sesama warganya.[14]

C.    Hikmah Perkawinan
Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena akan berpengaruh baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat, dan seluruh umat manusia. Adapun hikmah pernikahan : [15]
1.      Nikah adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks dengan kawin badan menjadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari yang melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang berharga.
2.      Nikah, jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh Islam sangat diperhatikan sekali.
3.      Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta, dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.
4.      Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan cekatan bekerja, karena dorongan tanggung jawab dan memikul kewajibannya sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari penghasilan yang dapat memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi. Juga dapat mendorong usaha mengeksploitasi kekayaan alam yang dikaruniakan Allah bagi kepentingan hidup manusia.
5.      Pembagian tugas, di mana yang satu mengurusi rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami-istri dalam menangani tugas-tugasnya.
6.      Perkawinan, dapat membuahkan, di antaranya : tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga, dan memperkuat hubungan masyarakat, yang memang oleh Islam direstui, ditopang, dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.

Daftar Pustaka
Ghazaly Rahman, Abd. 2006. “Fiqh Munakahat”. Jakarta : Kencana
Tihami.A, M. & Sahrani, Sohari. 2014. “ Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap”. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Daly, Peunoh. 2005. “Hukum Perkawinan Islam (Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam)”. Jakarta : PT Bulan Bintang
Kaharuddin. 2015. “Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan : Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jakarta : Mitra Wacana Media
Tafsir Ibnu Katsir, P2 (Kitab Online)


[1] Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, Fiqh Munakahat, (Jakarta :  Kencana, 2006), h.7
[2] Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A. & Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), h. 7
[3] Dr. Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam), (Jakarta : PT Bulan Bintang, 2005), h. 104
[4] Dr. Kaharuddin, S. Ag., M. Hum, Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan : Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ( Jakarta : Mitra Wacana Media, 2015), h. 3
[5] Ibid.
[6] Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, op.cit, h. 24
[7] Ibid, h. 24-25
[8] Ibid, h. 27
[9] Tafsir Ibnu Katsir, P2_h. 116
[10] Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, op.cit, h. 28
[11] Ibid.
[12] Ibid, h. 29
[13] Ibid h. 30
[14] Ibid, h. 31
[15]Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A. & Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H, op.cit, h. 19-20

0 komentar:

Posting Komentar