Kata-kata
“poligami” terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi, poli artinya
“banyak”, gami artinya “istri”. Jadi, poligami iu artinya beristri banyak.
Secara terminologi, poligami yaitu “seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu
istri”. Atau, “seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi
paling banyak empat orang”.[1]
Poligami
merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus
kontroversial. Satu sisi poligamu ditolak dengan berbagai macam argumentasi
baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan
ketidakadilan gender. Bahkan para penulis Barat banyak mengklaim bahwa
perkawinan sangat deskriminatif terhadap perempuan. Pada sisi lain poligami
dikampanyekan kaena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan
dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh
dan prostitusi.[2]
Islam
memperbolehkan seorang laki-laki muslin kawin dengan empat orang perempuan
dalam satu waktu apabila ia sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap
isteri-isterinya dalam soal nafkah, tempat tinggal dan pembagian waktu. Apabila
khawatir tidak akan dapat berlaku adil,
maka dilarang kawin dengan perempuan lebih dari satu, sama seperti
dilarang kawin dengan perempuan lebih dari empat.[3]
Allah Swt. berfirman :
وان جفتم ان
لاتقسطوافي اليتامى فنكحواما طاب لكم من النساءمثنى وثلاث ورباع فان خفتم ان
لاتعدلوافواحدةاوماملكت ايمانكم ذلك ادنى ان لاتعدلوا.
Artinya :
“Apabila kamu takut tidak
dapat berlaku adil terhadap perempua yatim (yang kamu kawini) maka kawinilah
perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah seorangs saja, atau
budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya.”[4]
Maksud dari
ayat tersebut adalah jika seorang laki-laki merasa yakin tidak dapat berbuat
adil kepada anak-anak perempuan yatim, maka carilah perempuan lain. Pengertian
semacam ini, dalam ayat tersebut, bukanlah sebagai hasil dari pemahaman secara
tersirat, sebab para ulama sepakat bahwa siapa yang yakin dapat berbuat adil
terhadap anak perempuan yatim, maka ia berhak untuk menikahi wanita lebih dari
seorang. Sebaliknya, jika takut tidak dapat berbuat adil ia dibolehkan menikah
dengan perempuan lain.[5]
Berlaku adil
yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam meladeni istri, seperti :
pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. Islam memang
memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Dan, ayat tersebut
membatasi diperbolehkannya poligami hanya empat orang saja. Namun, apabila
takut akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang perempuan,
maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.[6]
M. Quraish
Shihab setelah mengkaji dan menganalisis surah al-Nisa’ ayat/4:3 menyimpulkan
tentang kebolehan poligami dan kebolehannya dapat diberlakukan dalam kondisi
darurat dengan persyaratan yang cukup berat.[7]
Islam
membolehkan poligami, lantas bagaimana hukum menikahi dua perempuan dalam waktu
yang sama? Secara Islam tentu boleh-boleh saja menikah seperti hal demikian,
tetapi bagaimana pandangan menurut nilai etika dan estetika dari kasus
tersebut?
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos
yang berarti adat kebiasaan tetapi ada yang memakai istilah lain yaitu moral
dari bahasa latin yakni jamak dari kata nos yang berarti adat kebiasaan juga.
Akan tetapi pengertian etika dan moral ini memiliki perbedaan satu sama
lainnya. Etika ini bersifat teori sedangkan moral bersifat praktek. Etika
mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak sedangkan moral
mempersoalkan bagaimana semestinya tindakan manusia itu.
Estetika dan etika sebenarnya hampir tidak berbeda. Etika
membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia (baik dan buruk). Sedangkan
estetika membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu.
Dari segi etika, menikahi dua perempuan sekaligus dalam
waktu yang sama itu tidaklah sedap dipandang oleh masyarakat. Karena secara
etika, pria yang menikahi wanita itu sekaligus dalam hari dan waktu yang sama
itu bukan merupakan suatu tindakan yang semestinya. Walaupun secara agama Islam
tidak mempersoalkan hal demikian, namun dalam pandangan masyarakat yang tidak
elok. Seolah-olah pria tersebut serakah akan perempuan. Walau disodorkan alasan
dari peristiwa tersebut, namun pandangan masyarakat awam tentu lebih ke arah
negatif. Serta dari aturan KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga dilanggar yaitu
dalam pasal 57 yang menjelaskan tentang :
Pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang
akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.
Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan;
c.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.[8]
Tampak pada pasal 57 KHI di atas, Pengadilan Agama hanya
memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila
terdapat alasan-alasan sebagaimana disebut dalam pasal 4 UU Perkawinan. Jadi,
pada dasarnya pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk
beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.[9] Berdasarkan kasus tersebut, pria tersbut belum
mengetahui apakah salah satu istrinya tersebut mandul atau tidaknya, terdapat
cacat atau tidaknya serta istrinya dapat menjalankan kewajibannya atau tidak.
Terlebih lagi, dinikahi dalam hari, tanggal, dan hanya durasi waktu akad yang
berbeda.
Dari segi
estetika, perbuatan dari pria tersebut kurang indah dalam kehidupan
bermasyarakat. Karena pernikahan merupakan hal yang sakral dalam agama Islam.
Setiap orang yang di hari pernikahannya, tentu menginginkan sekedar berdua
dengan pasangan hidupnya berdiri di pelaminan. Tentu secara estetika, kurang
mengundang pemandangan yang baik dan indah. Coba bayangkan bersama saat photo
shoot di pelaminan dalam keadaan bertiga atau lebih. Tentu kurang enak
dipandang. Serta alasan yang diberikan mengenai satu pilihan orang tua dan
satunya lagi kekasih dari sang pria yang sudah berpacaran beberapa tahun
lamanya. Dari alasan seperti itu saja, tentu terbesit di pemikiran masyarakat,
pasti pria ini lebih condong kepada kekasih yang menjadi istrinya tersebut
daripada kepada perempuan pilihan keluarganya. Ditakutkan tidak adanya keadilan
dalam rumah tangga tersebut.
Jadi, kiranya
pria tersebut ingin menikahi kedua wanita tersebut, boleh-boleh saja, asalkan
sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Serta baik
dipandang oleh masyarakat baik secara etika maupun estetika. jikalau memang
keadaan memaksa seperti alasan dalam kasus itu, maka baiknya pria tersebut
memberikan selang beberapa hari untuk pernikahan dengan istri kedua.
Daftar Pustaka
Ghazaly
Rahman, Abd. 2006. “Fiqh Munakahat”. Jakarta : Kencana
Nuruddin,
Amiur & Tarigan Akmal, Azhari. 2004. “Hukum Perdata Islam di Indonesia
(Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI)”.
Jakarta : Kencana
Tihami.A,
M. & Sahrani, Sohari. 2014. “ Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah
Lengkap”. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Al-Hamdani,
H.S.A. 2002. “Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam)”. Jakarta : Pustaka
Amani
Rafiq,
Ahmad. 1998. “Hukum Islam di Indonesia”. Jakarta : Rajawali Pers
[1] Dr. H.
Abd. Rahman Ghazaly, M.A, Fiqh Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2006), h. 129
[2] Dr. H.
Amiur Nuruddin, MA & Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Hukum Perdata
Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No
1/1974 sampai KHI), (Jakarta : Kencana, 2004), h. 156
[3] H.S.A.
Al-Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), (Jakarta : Pustaka
Amani, 2002), h. 38
[4] Q.S.
An-Nisa’ : 4 : 3
[5] Prof.
Dr. H.M.A. Tihami, M.A. & Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., Fikih
Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2014), h. 360
[6] Ibid
[7] . H.
Amiur Nuruddin, MA & Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, op.cit., h.
174
[8] Ibid, h.
167
[9] Ahmad
Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998), h. 175
Pemuda di Mataram Nikahi 2 Wanita Sekaligus
Mendadak Viral
Rizka Diputra, Jurnalis · Selasa
27 Februari 2018 13:21 WIB
(Foto:
Instagram/@insidelombok)
MATARAM - Masyarakat
Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara
Barat (NTB) digegerkan oleh pernikahan seorang pemuda dengan dua wanita
sekaligus pada waktu bersamaan.
Kisah ini
dibagikan oleh pemilik akun Instagram @insidelombok pada Senin
26 Februari 2018. Disebutkan bahwa pria dan dua istrinya itu tinggal satu
kampung.
Ada alasan berbeda yang mendorong pria tersebut
menikahi dua wanita itu. Alasan menikahi wanita pertama ialah tak lain karena
permintaan dari pihak keluarga. Sedangkan alasannya menikahi wanita yang kedua
ialah karena mereka telah lama berpacaran.
Usai menggelar
akad nikah pemuda yang akrab disapa Akang itu lalu diarak keliling kampung oleh
warga setempat.
"Teringat
seperti momen waktu Diego Maradona mengantarkan Argentina juara piala dunia.
Memang juara semeton satu ini," tulis akun Instagram @insidelombok.



0 komentar:
Posting Komentar