Selasa, 29 Mei 2018

Nilai-nilai Etika dan Estetika Terhadap Poligami (Menikahi 2 Perempuan dalam Waktu yang Sama)

Edit Posted by with No comments


Kata-kata “poligami” terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi, poli artinya “banyak”, gami artinya “istri”. Jadi, poligami iu artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami yaitu “seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri”. Atau, “seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang”.[1]
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial. Satu sisi poligamu ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Bahkan para penulis Barat banyak mengklaim bahwa perkawinan sangat deskriminatif terhadap perempuan. Pada sisi lain poligami dikampanyekan kaena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi.[2]
Islam memperbolehkan seorang laki-laki muslin kawin dengan empat orang perempuan dalam satu waktu apabila ia sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam soal nafkah, tempat tinggal dan pembagian waktu. Apabila khawatir tidak akan dapat berlaku adil,  maka dilarang kawin dengan perempuan lebih dari satu, sama seperti dilarang kawin dengan perempuan lebih dari empat.[3]
Allah Swt. berfirman :
وان جفتم ان لاتقسطوافي اليتامى فنكحواما طاب لكم من النساءمثنى وثلاث ورباع فان خفتم ان لاتعدلوافواحدةاوماملكت ايمانكم ذلك ادنى ان لاتعدلوا.
Artinya :
“Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempua yatim (yang kamu kawini) maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah seorangs saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya.”[4]
Maksud dari ayat tersebut adalah jika seorang laki-laki merasa yakin tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak perempuan yatim, maka carilah perempuan lain. Pengertian semacam ini, dalam ayat tersebut, bukanlah sebagai hasil dari pemahaman secara tersirat, sebab para ulama sepakat bahwa siapa yang yakin dapat berbuat adil terhadap anak perempuan yatim, maka ia berhak untuk menikahi wanita lebih dari seorang. Sebaliknya, jika takut tidak dapat berbuat adil ia dibolehkan menikah dengan perempuan lain.[5]
Berlaku adil yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam meladeni istri, seperti : pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. Islam memang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Dan, ayat tersebut membatasi diperbolehkannya poligami hanya empat orang saja. Namun, apabila takut akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang perempuan, maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.[6]
M. Quraish Shihab setelah mengkaji dan menganalisis surah al-Nisa’ ayat/4:3 menyimpulkan tentang kebolehan poligami dan kebolehannya dapat diberlakukan dalam kondisi darurat dengan persyaratan yang cukup berat.[7]
Islam membolehkan poligami, lantas bagaimana hukum menikahi dua perempuan dalam waktu yang sama? Secara Islam tentu boleh-boleh saja menikah seperti hal demikian, tetapi bagaimana pandangan menurut nilai etika dan estetika dari kasus tersebut?
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos yang berarti adat kebiasaan tetapi ada yang memakai istilah lain yaitu moral dari bahasa latin yakni jamak dari kata nos yang berarti adat kebiasaan juga. Akan tetapi pengertian etika dan moral ini memiliki perbedaan satu sama lainnya. Etika ini bersifat teori sedangkan moral bersifat praktek. Etika mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak sedangkan moral mempersoalkan bagaimana semestinya tindakan manusia itu.
Estetika dan etika sebenarnya hampir tidak berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia (baik dan buruk). Sedangkan estetika membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu.
Dari segi etika, menikahi dua perempuan sekaligus dalam waktu yang sama itu tidaklah sedap dipandang oleh masyarakat. Karena secara etika, pria yang menikahi wanita itu sekaligus dalam hari dan waktu yang sama itu bukan merupakan suatu tindakan yang semestinya. Walaupun secara agama Islam tidak mempersoalkan hal demikian, namun dalam pandangan masyarakat yang tidak elok. Seolah-olah pria tersebut serakah akan perempuan. Walau disodorkan alasan dari peristiwa tersebut, namun pandangan masyarakat awam tentu lebih ke arah negatif. Serta dari aturan KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga dilanggar yaitu dalam pasal 57 yang menjelaskan tentang :
Pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.[8]
Tampak pada pasal 57 KHI di atas, Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana disebut dalam pasal 4 UU Perkawinan. Jadi, pada dasarnya pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.[9] Berdasarkan kasus tersebut, pria tersbut belum mengetahui apakah salah satu istrinya tersebut mandul atau tidaknya, terdapat cacat atau tidaknya serta istrinya dapat menjalankan kewajibannya atau tidak. Terlebih lagi, dinikahi dalam hari, tanggal, dan hanya durasi waktu akad yang berbeda.
Dari segi estetika, perbuatan dari pria tersebut kurang indah dalam kehidupan bermasyarakat. Karena pernikahan merupakan hal yang sakral dalam agama Islam. Setiap orang yang di hari pernikahannya, tentu menginginkan sekedar berdua dengan pasangan hidupnya berdiri di pelaminan. Tentu secara estetika, kurang mengundang pemandangan yang baik dan indah. Coba bayangkan bersama saat photo shoot di pelaminan dalam keadaan bertiga atau lebih. Tentu kurang enak dipandang. Serta alasan yang diberikan mengenai satu pilihan orang tua dan satunya lagi kekasih dari sang pria yang sudah berpacaran beberapa tahun lamanya. Dari alasan seperti itu saja, tentu terbesit di pemikiran masyarakat, pasti pria ini lebih condong kepada kekasih yang menjadi istrinya tersebut daripada kepada perempuan pilihan keluarganya. Ditakutkan tidak adanya keadilan dalam rumah tangga tersebut.
Jadi, kiranya pria tersebut ingin menikahi kedua wanita tersebut, boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Serta baik dipandang oleh masyarakat baik secara etika maupun estetika. jikalau memang keadaan memaksa seperti alasan dalam kasus itu, maka baiknya pria tersebut memberikan selang beberapa hari untuk pernikahan dengan istri kedua.





Daftar Pustaka
Ghazaly Rahman, Abd. 2006. “Fiqh Munakahat”. Jakarta : Kencana
Nuruddin, Amiur & Tarigan Akmal, Azhari. 2004. “Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI)”. Jakarta : Kencana
Tihami.A, M. & Sahrani, Sohari. 2014. “ Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap”. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Al-Hamdani, H.S.A. 2002. “Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam)”. Jakarta : Pustaka Amani
Rafiq, Ahmad. 1998. “Hukum Islam di Indonesia”. Jakarta : Rajawali Pers



[1] Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, Fiqh Munakahat, (Jakarta :  Kencana, 2006), h. 129
[2] Dr. H. Amiur Nuruddin, MA & Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI), (Jakarta : Kencana, 2004), h. 156
[3] H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), (Jakarta : Pustaka Amani, 2002), h. 38
[4] Q.S. An-Nisa’ : 4 : 3
[5] Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A. & Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), h. 360
[6] Ibid
[7] . H. Amiur Nuruddin, MA & Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, op.cit., h. 174
[8] Ibid, h. 167
[9] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998), h. 175




Pemuda di Mataram Nikahi 2 Wanita Sekaligus Mendadak Viral
Rizka Diputra, Jurnalis · Selasa 27 Februari 2018 13:21 WIB

(Foto: Instagram/@insidelombok)

MATARAM - Masyarakat Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) digegerkan oleh pernikahan seorang pemuda dengan dua wanita sekaligus pada waktu bersamaan.
Kisah ini dibagikan oleh pemilik akun Instagram @insidelombok pada Senin 26 Februari 2018. Disebutkan bahwa pria dan dua istrinya itu tinggal satu kampung.
Ada alasan berbeda yang mendorong pria tersebut menikahi dua wanita itu. Alasan menikahi wanita pertama ialah tak lain karena permintaan dari pihak keluarga. Sedangkan alasannya menikahi wanita yang kedua ialah karena mereka telah lama berpacaran.
Usai menggelar akad nikah pemuda yang akrab disapa Akang itu lalu diarak keliling kampung oleh warga setempat.
"Teringat seperti momen waktu Diego Maradona mengantarkan Argentina juara piala dunia. Memang juara semeton satu ini," tulis akun Instagram @insidelombok.

0 komentar:

Posting Komentar