Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang
terkait dengannya: Pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ
tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya
yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya
menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu orang yang
menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya
harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi
transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori kepada tiga
tipe, yaitu :
1.
Donor
dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlukan seleksi yang cermat dan
harus diadakan general check up (pemerikasaan kesehatan yang
lengkap menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini
dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan adanya
penolakan tubuh resipien dan juga untuk menghindari dan mencegah resiko bagi
donor. Sebab, menurut data statistik, satu dari seribu donor meninggal dan si
donor juga was-was dan merasa tidak aman, karena menyadari dengan menyumbangkan
sebuah ginjal misalnya. Ia tidak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti
sedia kala.
2.
Donor
dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan
meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat
kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan
khusus.
Kemudian
alat-alat pennunjang kehidupan tersebut dicabut setelah selesai proses
pengambilan organ tubuhnya. Hanya kriteria mati secara medis/klinis dan
yuridis, perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas, apakah kriteria mati itu ditandai
dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan. Atau ditandai dengan
berhentinya fungsi otak. Penegasan kriteria tersebut sangat penting bagi dokter
sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak khawatir
dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang bersangkutan
sehubungan dengan praktek transplantasi.
3.
Donor
dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan
diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Di samping itu, juga harus diperhatikan daya tahan organ yang akan
dicangkokkan, apakah masih ada kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien
datau apakah sel-sel dan jaringannya sudah mati, sehingga tidak bermanfaat lagi
bagi resipien. Berdasarkan uraian di atas, maka timbullah pertanyaan : “Bagaimanakah
pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh, baik dalam keadaan
sehat, dalam keadaan koma, maupun dalam keadaan meninggal?”.
1. Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan Hidup Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih
dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram, dengan alasan:
a. Firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 195 :
ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة
Artinya
:
“Janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri sehari dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah :
195)
Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam
melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa
berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan
kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah
ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena
hubungan keluarga atau karena teman, dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada yang
mau mengorbankan organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang
memerlukan, disebabkan karena dihimpit oleh penderitaan hidup atau krisis
ekonomi. Tetapi dalam masalah yang disebutkan terakhir ini, yaitu memberikan
organ tubuh karena mengharapkan imbalan atau dengan isitlah menjualnya, maka
hukumnya haram, karena tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia,
karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah (milk ikhtishash).
Manusia hanya berhak mempergunakannya, tetapi tidak boleh menjualnya, walaupun
organ tubuh itu dari orang yang sudah meninggal.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup
sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, suatu waktu akan mengalami
ketidakwajaran, karena mustahil Tuhan menciptakan mata atau ginjal secara
berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Bila
ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali.
Sama halnya menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit
baru bagi si donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam kaidah fiqh
disebutkan : “Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya
(kemudharatan) lainnya.
b.
Qaidah
Fiqhiyah
“Menghindari
kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”. Berkenaan transplantasi,
seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari
pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, akhirnya ia
tidak dapat melaksanakan tugasnya dan kewajibannya, terutama dalam melaksanakan
ibadah.
2.
Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan Koma
Melakukan
transplantasi organ tubuh dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan
koma, hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan
segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului
kehendak Allah. Hal tersebut dapat dikatakan euthanasia atau mempercepat
kematian. Tidak etik melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam
keadaan sekarat. Orang yang sehat, seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang
yang sedang koma itu, meskipun menurut dokter, bahwa orang sudah koma tersebut
sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab, ada juga orang yang dapat
sembuh kembali walaupun itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien
tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup. Oleh sebab itu mengambil organ
tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai
berikut :
a.
Hadist
Nabi :
“Tidak
boleh membuat mudharat pada diri senidri dan tidak boleh pula membuat mudharat
pada orang lain.” (Hadist Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni
serta selainnya serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan
Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi
dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagainya atas sebagian yang lain). Berdasarkan
Hadist tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma haram
hukumnya karena dapat membuat mudharat kepada donor tersebut yang berakibat
mempercepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.
Manusia
wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya,
karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah. Oleh sebab itu, manusia tidak
boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun
hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan
penderitaan pasien.
3.
Hukum
Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam keadaan telah meninggal
Mengambil organ tubuh donor
(jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis
hukumnya mubah, yaitu diperbolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat
bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang
mengancam jiwanya jika tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah
berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah
fiqhiyah : “Darurat akan membolehkan yang diharamkan.” Juga berdasarkan
pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi
penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan keadaan sebelumnya. Di samping
itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ
tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa
Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada
pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah
meniggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum
Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih
hidup) dan izin keluarga/ahli waris.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan
langsung Dr. Tarmizi Hakim, kepala UPF bedah jantung RS. Jantung “Harapan Kita”
tentang teknis pengambilan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan
dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi fatwa sendiri
mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan
terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar untuk membolehkan
transplantasi organ tubuh, antara lain :
a.
Al-Qur’an
surah al-Baqarah ayat 195 yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya,
yaitu bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan
bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk
upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi
sehat kembali.
b.
Al-Qur’an
surah al-Maidah ayat 32 :
ومن احياها فكانما احيا الناس جميعا
Artinya
:
“Dan
barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia
memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti
transplatansi) sangat dihargai oleh agama Islam. Tentunya sesuai dengan
syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
c.
Al-Qur’an
surah al-Maidah ayat 2 :
وتعاونواعلى البر والتقوى, ولا تعاونواعلى الاثم والعدوان
Artinya
:
“Dan
tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa.”
Ayat tersebut menyuruh untuk berbuat baik kepada sesama manusia dan
saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong
menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat
memerlukannya. Pada dasarnya pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam,
karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra’ ayat 70, juga
menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat berdasarkan hadist
Rasulullah Saw : “Sesungguhnya memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti
memecahkan tulangnya sewaktu hidup”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said
ibn Mansur dan Abd Razzaq dari ‘Aisyah).
Tetapi, meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada
orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang
sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah (dibolehkan) selama dalam pekerjaan
transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan
kepadanya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah :
“Apabila
bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan) maka
dipertahankan yang mendatangkan mudharat yang paling besar, dengan melakukan
perbuatan yang paling ringan mudharatnya dari dua mudharat”.
d.
Hadist
Nabi Saw: “Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah
tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya,
selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”. (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila
sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab
itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit
hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
Selain dari hadist tersebut di atas, Nabi bersabda pula : “Allah tidak
menurunkan penyakit, kecuali menurunkan obat untuknya”. (H.R. Bukhari dan Ibnu
Majah dari Abu Hurairah)
Dalam hadist lain, Rasulullah Saw bersabda pula : “Setiap penyakit
ada obatnya, apabila obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”.
(H.R. Ahmad dan Muslim dari Jabir)
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dari resipien yang
se-agama atau tidak se-agama serta hukum organ tubuh yang dicangkokan itu berasal dari hewan yang
diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah pertanyaan. Apakah
donor organ tubuh yang dicangkokan itu bisa mendapat pahala bila resepien itu
orang shalih ? atau apakah donor akan menanggung dosa bila resipien orang yang
suka berbuat dosa atau resipien orang yang tidak se-agama ?
Pertanyaan
yang muncul di atas, dapat dijawab oleh ayat-ayat Al-Qur’an :
1.
Al-Qur’an
surah al-Najm ayat 38-81 : “Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa
orang lain. Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan.
Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi
balasannya dengan balasan yang paling sempurna”.
2.
Al-Qur’an
surah al-Baqarah ayat 286 : “Ia mendapat pahala dari kebajikan yang
diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Berdasarkan
ayat-ayat yang telah disebutkan, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan
resipien yang menyangkut pahala atau dosa, maka dalam hal ini mereka
masing-masing akan mempertanggungjwabakan segala amal perbuatan mereka
sendiri-sendiri. Mereka tidak akan dibebani dengan pahala atau dosa, kecuali
yang dilakukan oleh masing-masing mereka. Juga perlu diingat, yang salah bukan
organ tubuh, tetapi pusat pengendali, yaitu pusat urat saraf. Oleh sebab itu
tidak usah khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan, karena tujuannya
adalah untuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini sama
hukumnya dengan hukum tranfusi darah.
Selanjutnya
berkaitan dengan transplantasi dengan organ tubuh hewan diharamkan Islam yang
dicangkokan kepada manusia, seperti katup jantung babi atau ginjalnya, dalam
hal ini mubah/halal, karena darurat dan tidak ada jalan lain yang dapat
ditempuh kecuali dengan transplantasi/pencangkokan organ tubuh hewan yang
diharamkan tersebut. Dalam keadaan darurat/terpaksa, maka dibolehkan melakukan
hal-hal yang terlarang.


0 komentar:
Posting Komentar