Sabtu, 26 Mei 2018

Pandangan Hukum Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) terhadap Transplantasi Organ Tubuh

Edit Posted by with No comments



Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya: Pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu :
1.      Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemerikasaan kesehatan yang lengkap menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan adanya penolakan tubuh resipien dan juga untuk menghindari dan mencegah resiko bagi donor. Sebab, menurut data statistik, satu dari seribu donor meninggal dan si donor juga was-was dan merasa tidak aman, karena menyadari dengan menyumbangkan sebuah ginjal misalnya. Ia tidak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti sedia kala.
2.      Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus.
Kemudian alat-alat pennunjang kehidupan tersebut dicabut setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya. Hanya kriteria mati secara medis/klinis dan yuridis, perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas, apakah kriteria mati itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan. Atau ditandai dengan berhentinya fungsi otak. Penegasan kriteria tersebut sangat penting bagi dokter sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak khawatir dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang bersangkutan sehubungan dengan praktek transplantasi.
3.      Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis. Di samping itu, juga harus diperhatikan daya tahan organ yang akan dicangkokkan, apakah masih ada kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien datau apakah sel-sel dan jaringannya sudah mati, sehingga tidak bermanfaat lagi bagi resipien. Berdasarkan uraian di atas, maka timbullah pertanyaan : “Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh, baik dalam keadaan sehat, dalam keadaan koma, maupun dalam keadaan meninggal?”.
1.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan Hidup Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram, dengan alasan:
a.       Firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 195 :
ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة
Artinya :
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri sehari dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah : 195)
Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman, dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada yang mau mengorbankan organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena dihimpit oleh penderitaan hidup atau krisis ekonomi. Tetapi dalam masalah yang disebutkan terakhir ini, yaitu memberikan organ tubuh karena mengharapkan imbalan atau dengan isitlah menjualnya, maka hukumnya haram, karena tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia, karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah (milk ikhtishash). Manusia hanya berhak mempergunakannya, tetapi tidak boleh menjualnya, walaupun organ tubuh itu dari orang yang sudah meninggal.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, suatu waktu akan mengalami ketidakwajaran, karena mustahil Tuhan menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Sama halnya menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam kaidah fiqh disebutkan : “Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya.
b.      Qaidah Fiqhiyah
“Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”. Berkenaan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, akhirnya ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dan kewajibannya, terutama dalam melaksanakan ibadah.
2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Hal tersebut dapat dikatakan euthanasia atau mempercepat kematian. Tidak etik melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat, seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma itu, meskipun menurut dokter, bahwa orang sudah koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab, ada juga orang yang dapat sembuh kembali walaupun itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup. Oleh sebab itu mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut :
a.       Hadist Nabi :
“Tidak boleh membuat mudharat pada diri senidri dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain.” (Hadist Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagainya atas sebagian yang lain). Berdasarkan Hadist tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma haram hukumnya karena dapat membuat mudharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.      Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah. Oleh sebab itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam keadaan telah meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah, yaitu diperbolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya jika tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah : “Darurat akan membolehkan yang diharamkan.” Juga berdasarkan pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan keadaan sebelumnya. Di samping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meniggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim, kepala UPF bedah jantung RS. Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar untuk membolehkan transplantasi organ tubuh, antara lain :
a.       Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 195 yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, yaitu bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b.      Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 32 :
ومن احياها فكانما احيا الناس جميعا
Artinya :
“Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplatansi) sangat dihargai oleh agama Islam. Tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
c.       Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 2 :
وتعاونواعلى البر والتقوى, ولا تعاونواعلى الاثم والعدوان
Artinya :
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa.”
Ayat tersebut menyuruh untuk berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya. Pada dasarnya pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra’ ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat berdasarkan hadist Rasulullah Saw : “Sesungguhnya memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said ibn Mansur dan Abd Razzaq dari ‘Aisyah).
Tetapi, meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah (dibolehkan) selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah :
“Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan) maka dipertahankan yang mendatangkan mudharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan mudharatnya dari dua mudharat”.
d.      Hadist Nabi Saw: “Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”. (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
Selain dari hadist tersebut di atas, Nabi bersabda pula : “Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali menurunkan obat untuknya”. (H.R. Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Dalam hadist lain, Rasulullah Saw bersabda pula : “Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”. (H.R. Ahmad dan Muslim dari Jabir)
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dari resipien yang se-agama atau tidak se-agama serta hukum organ tubuh yang  dicangkokan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah pertanyaan. Apakah donor organ tubuh yang dicangkokan itu bisa mendapat pahala bila resepien itu orang shalih ? atau apakah donor akan menanggung dosa bila resipien orang yang suka berbuat dosa atau resipien orang yang tidak se-agama ?
Pertanyaan yang muncul di atas, dapat dijawab oleh ayat-ayat Al-Qur’an :
1.      Al-Qur’an surah al-Najm ayat 38-81 : “Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna”.
2.      Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 286 : “Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Berdasarkan ayat-ayat yang telah disebutkan, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resipien yang menyangkut pahala atau dosa, maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjwabakan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak akan dibebani dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka. Juga perlu diingat, yang salah bukan organ tubuh, tetapi pusat pengendali, yaitu pusat urat saraf. Oleh sebab itu tidak usah khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan, karena tujuannya adalah untuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini sama hukumnya dengan hukum tranfusi darah.
Selanjutnya berkaitan dengan transplantasi dengan organ tubuh hewan diharamkan Islam yang dicangkokan kepada manusia, seperti katup jantung babi atau ginjalnya, dalam hal ini mubah/halal, karena darurat dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh kecuali dengan transplantasi/pencangkokan organ tubuh hewan yang diharamkan tersebut. Dalam keadaan darurat/terpaksa, maka dibolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

0 komentar:

Posting Komentar