Lingkungan merupakan bagian dari
integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah
satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan
tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini
menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan
disekitarnya. Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan
perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Integritas ini
pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik
dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang
manusia yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam
semesta. Sehingga alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi hanya
untuk memuaskan keinginan manusia.
Drs. Alwisral Imam Zaidallah dalam
buku “Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Al-Qur’an”, mengatakan bahwa
di dalam Al-Qur’an terdapat lima ratus tiga puluh delapan ayat yang berbicara tentang
lingkungan hidup. Hal ini membuktikan bahwa Al-Qur’an sangat memperhatikan
tentang lingkungan hidup. Oleh sebab itu tugas dalam pemeliharaan dan
pelestarian lingkungan hidup dengan baik adalah kewajiban bagi setiap muslim
pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Di dalam Islam memelihara dan
menjaga kelestarian lingkungan hidup dan alam sekitarnya adalah merupakan tugas
amar makruf. Sedangkan mencegah terjadinya pencemaran, penebangan hutan secara
liar yang menyebabkan tejadinya banjir, membuang sampah disembarang tempat dan
hal-hal lain yang menyebabkan kerusakan alam lingkungan hidup merupakan tugas
nahi munkar. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an :
واحسن كما احسن الله اليك ولاتبغ
الفساد في الارض ان الله لايحب المفسدين.
Artinya :
“Dan berbuat baiklah kepada sesama
manusia sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berbuat
kerusakan”.[1]
Bila dicermati ayat ini
menerangkan bahwa Allah menyuruh manusia untuk berbuat baik kepada sesamanya,
karena Allah telah memberikan banyak kebaikan kepada manusia. kemudian perintah
yang kedua yaitu untuk menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup
seperti menggalakkan kebersihan, ketertiban dan keindahan (3K), menanam dan
merawat tanaman dengan baik. Sebaliknya Allah melarang manusia untuk menebang
hutan sembarangan, menggunakan pukat harimau, menggunakan racun tioden yang
membunuh ikan dan habitat lainnya, menumpahkan minyak dan sampah berbahaya di
laut yang dapat menyebabkan pencemaran. Allah Swt. telah memberikan peringatan
dalam Al-Qur’an :
ظهرالفساد في البروالبحر بما كسبت
ايدي الناس ليذيقهم بعض الذي عملوالعلهم يرجعون.
Artinya :
“Telah tampak kerusakan di darat
dan di laut disebabkan oleh ulah perbuatan tangan manusia, supaya Kami
perlihatkan kepadanya sebahagian dari ulah perbuatannya, agar mereka kembali
kepada-Ku (ke jalan yang benar).”[2]
Dalam memberikan tuntunan dan
pengertian kepada umat mengenai masalah lingkungan hidup ini, maka sebagai umat
Islam dapat menempuh beberapa cara :
a. Menyebarkan pengetahuan dan
pemahaman tentang lingkungan hidup upaya-upaya pelestarian yang mungkin
dilakukan oleh masyarakat dan sikap kepedulian yang sungguh-sungguh sebagaimana
tuntunan ajaran Islam.
b. Memberikan fatwa-fatwa keagamaan
yang dapat mengikat dan mendorong umat pada khususnya dan manusia pada umumnya
untuk mengamalkan sikap peduli lingkungan.
c. Memberikan contoh dan keteladanan
yang baik dalam bentuk sikap dan kegiatan nyata.
Dalam perspektif Islam manusia dan
lingkungan tentu memiliki relasi yang sangat erat karena Allah Swt. menciptakan
alam ini termasuk di dalamnya manusia dan lingkungan dalam keseimbangan dan
keserasian. Keseimbangan dan keserasian ini harus selalu dijaga agar tidak
mengalami kerusakan. Kelangsusungan kehidupan di alam ini pun saling terkait
yang jika salah satu komponen mengalami gangguan luar biasa maka akan
berpengaruh terhadap komponen yang lain.
Dalam perspektif etika lingkungan (etics
of environment), komponen paling penting hubungan antara manusia dan
lingkungan adalah pengawan manusia. Tujuan agama adalah melindungi, menjaga
serta merawat agama, kehidupan, akal budi dan akal pikir, anak cucu serta sifat
juga merawat persamaan serta kebebasan. Melindungi, menjaga dan merawat
lingkungan adalah tujuan utama dari hubungan dimaksud. Jika situasi lingkungan
semakin terus memburuk maka pada akhirnya kehidupan tidak akan ada lagi tentu
saja agama pun tidak akan ada lagi.[3]
UU RI Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 9 menyatakan bahwa,
“Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat
akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan,
bimbinganm pendidikan dan penelitian
tentang lingkungan hidup.”[4]
Pendidikan untuk menumbuhkan dan
mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan
formal mulai dari taman kanak-kanak/sekolah dasar sampai dengan perguruan
tinggi, maupun melalui jalur pendidikan nonformal.
Penelitian tentang lingkungan
hidup meliputi antara lain pengembangan konsep tentang lingkungan hidup, studi
keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan lingkungan baik secara
alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia, serta hubungan timbal balik
antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan hayati dan
lingkungan nonhayati.
Kewajiban pemerintah tersebut
kerap dilupakan untuk direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah
justru cenderung memberikan sebuah aturan yang sekedar menjadi formalitas
semata. Kewajiban sendiri dilupakan. Oleh sebab itu, masyarakat juga cenderung
minim pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan, serta urgensi dari
menjaga lingkungan itu sendiri seperti apa. Masyarakat justru dari hari ke hari
semakin tidak peduli. Karena masyarakat juga mencontoh dari pemerintahnya.
Pemerintah menyediakan aturan, tetapi tidak memberikan bentuk nyatanya, begitu
juga dengan masyarakat disediakan aturan, tetapi tidak untuk ditaati.
Bahkan dalam Mahfudzhat pun
dikatakan bahwa :
النظافةمن الايمان
“Kebersihan
sebagian dari Iman”.
Kebersihan merupakan perkara yang
sangat penting. Saking pentingnya, ia ibaratkan sebagai suatu amalan yang
bernilai sebagian dari Iman.
[1] Q.S.
Al-Qashash (77)
[2] Q.S.
Ar-Ruum (41)
[3] Alef
Theria Wasim, “Ekologi Agama dan Studi Agama-Agama”, (Yogyakarta: Oasis Publisher,
2005), h. 78.
[4] Drs. H.
Moh. Fauzan Januri, M.Ag, “Pengantar Hukum Islam dan Pranata Sosial”, (Bandung:Pustaka
Setia, 2013), h. 380


0 komentar:
Posting Komentar