Sabtu, 26 Mei 2018

Implementasi Ajaran Islam dan UU RI Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 9 dalam Kehidupan Bermasyarakat Tentang Pranata Lingkungan

Edit Posted by with No comments


Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya. Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Integritas ini pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta. Sehingga alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi hanya untuk memuaskan keinginan manusia.
Drs. Alwisral Imam Zaidallah dalam buku “Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Al-Qur’an”, mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat lima ratus tiga puluh delapan ayat yang berbicara tentang lingkungan hidup. Hal ini membuktikan bahwa Al-Qur’an sangat memperhatikan tentang lingkungan hidup. Oleh sebab itu tugas dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup dengan baik adalah kewajiban bagi setiap muslim pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Di dalam Islam memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan alam sekitarnya adalah merupakan tugas amar makruf. Sedangkan mencegah terjadinya pencemaran, penebangan hutan secara liar yang menyebabkan tejadinya banjir, membuang sampah disembarang tempat dan hal-hal lain yang menyebabkan kerusakan alam lingkungan hidup merupakan tugas nahi munkar. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an :
واحسن كما احسن الله اليك ولاتبغ الفساد في الارض ان الله لايحب المفسدين.
Artinya :
“Dan berbuat baiklah kepada sesama manusia sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berbuat kerusakan”.[1]
Bila dicermati ayat ini menerangkan bahwa Allah menyuruh manusia untuk berbuat baik kepada sesamanya, karena Allah telah memberikan banyak kebaikan kepada manusia. kemudian perintah yang kedua yaitu untuk menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup seperti menggalakkan kebersihan, ketertiban dan keindahan (3K), menanam dan merawat tanaman dengan baik. Sebaliknya Allah melarang manusia untuk menebang hutan sembarangan, menggunakan pukat harimau, menggunakan racun tioden yang membunuh ikan dan habitat lainnya, menumpahkan minyak dan sampah berbahaya di laut yang dapat menyebabkan pencemaran. Allah Swt. telah memberikan peringatan dalam Al-Qur’an :
ظهرالفساد في البروالبحر بما كسبت ايدي الناس ليذيقهم بعض الذي عملوالعلهم يرجعون.
 Artinya :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah perbuatan tangan manusia, supaya Kami perlihatkan kepadanya sebahagian dari ulah perbuatannya, agar mereka kembali kepada-Ku (ke jalan yang benar).”[2]
Dalam memberikan tuntunan dan pengertian kepada umat mengenai masalah lingkungan hidup ini, maka sebagai umat Islam dapat menempuh beberapa cara :
a.       Menyebarkan pengetahuan dan pemahaman tentang lingkungan hidup upaya-upaya pelestarian yang mungkin dilakukan oleh masyarakat dan sikap kepedulian yang sungguh-sungguh sebagaimana tuntunan ajaran Islam.
b.      Memberikan fatwa-fatwa keagamaan yang dapat mengikat dan mendorong umat pada khususnya dan manusia pada umumnya untuk mengamalkan sikap peduli lingkungan.
c.       Memberikan contoh dan keteladanan yang baik dalam bentuk sikap dan kegiatan nyata.
Dalam perspektif Islam manusia dan lingkungan tentu memiliki relasi yang sangat erat karena Allah Swt. menciptakan alam ini termasuk di dalamnya manusia dan lingkungan dalam keseimbangan dan keserasian. Keseimbangan dan keserasian ini harus selalu dijaga agar tidak mengalami kerusakan. Kelangsusungan kehidupan di alam ini pun saling terkait yang jika salah satu komponen mengalami gangguan luar biasa maka akan berpengaruh terhadap komponen yang lain.
Dalam perspektif etika lingkungan (etics of environment), komponen paling penting hubungan antara manusia dan lingkungan adalah pengawan manusia. Tujuan agama adalah melindungi, menjaga serta merawat agama, kehidupan, akal budi dan akal pikir, anak cucu serta sifat juga merawat persamaan serta kebebasan. Melindungi, menjaga dan merawat lingkungan adalah tujuan utama dari hubungan dimaksud. Jika situasi lingkungan semakin terus memburuk maka pada akhirnya kehidupan tidak akan ada lagi tentu saja agama pun tidak akan ada lagi.[3]
UU RI Nomor  4 Tahun 1982 Pasal 9 menyatakan bahwa, “Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbinganm pendidikan dan penelitian  tentang lingkungan hidup.”[4]
Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak/sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan nonformal.
Penelitian tentang lingkungan hidup meliputi antara lain pengembangan konsep tentang lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan lingkungan baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia, serta hubungan timbal balik antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan hayati dan lingkungan nonhayati.
Kewajiban pemerintah tersebut kerap dilupakan untuk direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah justru cenderung memberikan sebuah aturan yang sekedar menjadi formalitas semata. Kewajiban sendiri dilupakan. Oleh sebab itu, masyarakat juga cenderung minim pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan, serta urgensi dari menjaga lingkungan itu sendiri seperti apa. Masyarakat justru dari hari ke hari semakin tidak peduli. Karena masyarakat juga mencontoh dari pemerintahnya. Pemerintah menyediakan aturan, tetapi tidak memberikan bentuk nyatanya, begitu juga dengan masyarakat disediakan aturan, tetapi tidak untuk ditaati.
Bahkan dalam Mahfudzhat pun dikatakan bahwa :
النظافةمن الايمان
“Kebersihan sebagian dari Iman”.
Kebersihan merupakan perkara yang sangat penting. Saking pentingnya, ia ibaratkan sebagai suatu amalan yang bernilai sebagian dari Iman.



[1] Q.S. Al-Qashash (77)
[2] Q.S. Ar-Ruum (41)
[3] Alef Theria Wasim, “Ekologi Agama dan Studi Agama-Agama”, (Yogyakarta: Oasis Publisher, 2005), h. 78.
[4] Drs. H. Moh. Fauzan Januri, M.Ag, “Pengantar Hukum Islam dan Pranata Sosial”, (Bandung:Pustaka Setia, 2013), h. 380


0 komentar:

Posting Komentar