Ushul Fiqh 2
“Ta’wil”
Oleh :
Iqlima Muthmainnah (170202009)
Sely Gusdiana (170202014)
Iis Aisyah (170202019)
Dosen Pengampu :
Nunung Susfita, M.S.I
Ahwal Syakhsiyyah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Mataram
2018
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...........................................................................................................
i
Bab I Pendahuluan..................................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................. 3
D.
Kerangka
Teori .................................................................................. 3
Bab II Pembahasan.................................................................................................... 4
A.
Pengertian
Ta’wil................................................................................. 4
B.
Ciri-Ciri
Ta’wil..................................................................................... 5
C.
Syarat-Syarat
Ta’wil............................................................................ 6
D.
Ruang
Lingkup Ta’wil......................................................................... 8
E.
Macam-Macam
Ta’wil......................................................................... 8
F.
Perbedaan
Ta’wil dengan Tafsir ......................................................... 10
Bab III Penututp
A. Contoh
Penerapan Ta’wil............................................................................ 15
B. Kesimpulan.................................................................................................. 21
Daftar Referensi......................................................................................................... 25
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah Yang Maha Kuasa atas segala rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai dengan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga senantiasa
dilimpahkan oleh Allah Swt. kepada Nabi
Muhammad Saw. beserta keluaraga, para sahabat, dan kita semua sebagai umatnya. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Nunung
Susfita, M.S.I selaku dosen pengampu “Ushul Fiqh 2” yang
membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan
terimakasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal
mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang “Ta’wil”. Mungkin dalam pembuatan makalah ini
terdapat kesalahan yang belum kami ketahui.Maka dari itu kami mohon saran &
kritik dari teman-teman maupun dosen demi tercapainya makalah yang sempurna.
Mataram,29-10-2018
Penyusun
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pada masa Rasulullah Saw. masih hidup, saat
ada permasalahan yang terjadi, para sahabat langsung menanyakan
persoalan-persoalan yang tidak jelas tersebut kepada beliau. Setelah wafatnya
beliau, para sahabat harus melakukan ijtihad, dispesifikkan lagi kepada
orang-orang yang memiliki kemampuan tersebut, seperti Ali bin Abi Thalib dan
lainnya. Namun dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tidak semua dapat dijangkau maknanya
secara pasti. Hal ini menimbulkan keragaman penafsiran antara para sahabat.
Dalam rangka penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan tujuan untuk memahami makna
dari redaksi, tak jarang pula dilakukan penakwilan terhadap ayat-ayat yang
tidak mampu dipahami dengan penafsiran. Dengan demikian, betapa sangat pentingnya
aspek penafsiran dan penakwilan ayat-ayat Al-Qur’an.
Teks-teks keagamaan juga adalah
teks-teks linguistik seperti juga teks-teks yang lain. Ia selalu terhubung
dengan struktur kebudayaan di mana teks tersebut diturunkan. Dari perspektif
lain, teks-teks tersebut tidak selalu dapat
dipahami menurut makna literalnya. Karena seringkali mempunyai makna ganda.
Fakta-fakta hukum fiqh menunjukkan bahwa sebuah teks hukum tertentu
diinterpretasikan secara berbeda-beda oleh para ulama dan karena itu keputusan
hukum yang dihasilkannya juga berbeda-beda atau tidak selalu sama.
Ta’wil misalnya. Ta’wîl merupakan
suatu cara (metode) yang mencoba untuk menjelaskan makna suatu kata atau bahasa
yang jika dipahami secara literal akan menimbulkan pengertian yang sulit diterima
oleh akal. Pada masa klasik (zaman
awal Islam) bahkan sampai hari ini, teori ta’wîl diperdebatkan
secara hangat dan mendalam di kalangan para ulama.
Pandangan fiqh tekstual yang ketat (ahli hadits) jarang sekali menggunakan
kaedah ini. Golongan ini lebih suka menggunakan kata tafsir, meskipun al Qur-an
sendiri lebih banyak menyebutkan katata’wîl dibandingkan tafsir. Menurut mereka
menggunakan kaedah ini sama artinya dengan mendahulukan akal atas naqli (teks).
Pandangan ini diikuti oleh kalangan ulama salafi.
Hal ini berbeda
dengan kaedah fiqh rasional (ahl ra’yi). Golongan ini menjadikan logik rasional
dan ta’wil sebagai kaedah mengaktualisasikan hukum Islam, sehingga
keberadaannya dapat menjawab konteks sosial baru. Para ulama kemudian
membedakan pengertian antara tafsir dan ta’wil. Tafsir lebih banyak berhubungan
dengan riwayat (sumber-sumber transmisi) naql (tek yang lain), sedangkan ta’wil
selalu berkaitan dengan penggunaan akal dan ijtihad.
Oleh
sebab itu, pembacaan teks-teks
keagamaan melalui pendekatan kontekstual merupakan cara yang paling sesuai
untuk memahami teks-teks tersebut secara benar dan proporsional agar sejalan
dengan tujuan-tujuan syari’ah. Pendekatan ini juga sangat relevan untuk
menjawab masalah-masalah kehidupan yang berkembang. Dengan cara ini, perumusan
syari’ah Islam akan menjadikan aturan-aturan hukum syari’ah “shalihah li kulli zaman wa makan” (sesuai dengan ruang dan waktunya)
untuk sebuah kehidupan manusia yang adil dan bermartabat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari Ta’wil ?
2. Apa saja ciri-ciri dari Ta’wil ?
3. Apa saja persyaratan Ta’wil serta apa saja persyaratan dari orang yang bisa
menakwil?
4. Apa saja Ruang Lingkup Ta’wil ?
5. Bagaimana penjelasan dari macam-macam Ta’wil ?
6. Bagaimana perbedaan yang signifikan antara Ta’wil dan Tafsir ?
C. Tujuan
1. Mengetahui dan memahami pengertian Ta’wil baik secara bahasa dan secara
istilah.
2. Mengetahui dan memahami ciri-ciri dari Ta’wil.
3. Mengetahui dan memahami Syarat dari Ta’wil dan Syarat untuk penakwil.
4. Mengetahui dan memahami ruang lingkup dari Ta’wil.
5. Mengetahui dan memahami macam-macam dari Ta’wil.
6. Mengetahui dan memahami perbedaan yang signifikan antara Ta’wil dan Tafsir.
D. Kerangka Teori
Al-Qur’an :
ما الذين في قلوبهم زيغ فيتبعون ما تشابه منه البتغاء الفتنة وابتغاء تأويله
وما يعلم تأويله الاالله. . . .
Artinya : “. . . . Adapun orang-orang yang
dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian
ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari ta’wilnya,
padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah.”[1]
ورفع ابوايه على العرش وخروا له سجدا ۖ وقال يا ابت هذا تاويل رؤياي من قبل
قدجعلها ربي حقاۖ
Artinya : “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapaknya
ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada
Yusuf. Dan berkata Yusuf, “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu,
sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan.”
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian Ta’wil
Dalam membicarakan lafaz yang jelas artinya maupun lafaz yang tidak
jelas artinya sering muncul kata “ta’wil”. Karenanya perlu dijelaskan arti dan
maksud ta’wil itu.
Dalam
al-qur’an terdapat kata “ta’wil”, dalam 17 tempat. Bila dianalisis antara satu
dengan yang lainnya ada perbedaan maksudnya. Dan keseluruhan kemungkinan arti
ta’wil, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu;
1.
Arti yang mengarah kepada arti lughawi
(bahasa) yang murni, ta’wil adalah:(Kembali) الرجوع
2.
Arti
yang mengarah kepada arti istilah syar’i adalah: التفسير – البيان (Tafsir-Penjelas)
Meskipun
terdapat beberapa definisi atau istilah hukum terhadap ta’wil, namun maksudnya
saling berdekatan dan saling mengisi.
Dalam
kamus al-Muhith, kata Awwala al-Kalam Ta’wilan wa Taawwalahu
berarti mengatur, memperkirakan, dan menjelaskan.[2]
Ta’wil menurut bahasa berarti al-Tafsir (penjelasan atau uraian).
Diantara beberapa definisi ta’wil
adalah:
1.
Abd. Wahab Khalaf memberi definisi :
صرف اللفظ عن ظا هره بدليل
Artinya
: “Memalingkan lafaz dari arti dzahirnya berdasarkan adanya dalil.”
2.
Definisi menurut Ibn Jauzi[3]
:
نقل الكلام عن موضوعه إلى ما يحتا ج فى إثبا ته إلى دليل لو لاه ما تر
ك ظا هراللفظ
Artinya
: “Mengalihkan ucapan dari maudhu’-nya kepada apa yang diperlukan untuk
menetapkan kepada dalil yang kalau tidak demikian, maka zhahir lafaz tidak akan
ditinggalkan.”
3.
Ibnu Atsir memberikan definisi :
نقل ظاهراللفظ عن وضعه الأصلى إلى ما يحتا ج الى دليل
Artinya
: “Mengalihkan zhahir lafaz dari pemakaian asalnya kepada sesuatu yang
diperlukan oleh dalil.”
4.
Definisi yang dirumuskan Abu Zahra :
إخراج اللفظ عن ظاهرمعناه إلى معتى اخريحتمله
Artinya
: “Mengeluarkan lafaz dari lahir maknanya kepada makna lain yang ada
kemungkinan untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa al-Ghazali
mendefinisikan ta’wil adalah “ungkapan tentang pengalihan makna dari
lafaz zahir yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti itu lebih kuat di
banding makna yang ditunjukkan oleh makna zahir.”[4]
B.
Ciri-Ciri Ta’wil
Berikut
ciri-ciri dari ta’wil yaitu:
a.
Lafaz
itu tidak lagi dipahami menurut arti lahirnya;
b.
Arti
yang dipahami dari lafaz itu adalah arti lain yang secara umum juga dijangkau
oleh arti lahir lafaz itu;
c.
Peralihan
dari arti lahir kepada arti lain itu menyandar kepada petunjuk dalil yang ada.
C.
Syarat-syarat
Ta’wil.
Adapun
syarat-syarat ta’wil adalah :
1.
Lafaz itu dapat menerima ta’wil
seperti lafaz zhahir dan lafaz nash serta tidak berlaku untuk muhkam dan
mufassar.
Lafaz zahir
dimaksud yaitu suatu lafaz yang jelas
dalalahnya, yang menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa memerlukan faktor
lain di luar lafaz itu, dan mungkin dapat dapat ditakwilkan dalam
arti yang lain. Lafaz nash dimaksud yaitu suatu lafaz yang tidak mungkin
mengandung pengertian lain, selain yang ditunjukkan suatu lafaz itu sendiri dan
mungkin dapat ditakwilkan.
Lafaz mufassar yang dimaksud yaitu lafaz yang penujukannya terhadap
suatu makna itu jelas, penunjukan makna itu hanya dari lafaznya sendiri tanpa
memerlukan qarinah dari luar, serta tidak mungkin untuk dita’wilkan. Lafaz
muhkam yang dimaksud yaitu lafal yang menujukkan kepada maknanya secara jelas
sehingga tertutup kemungkinan untuk di-ta’wil.
2.
Lafaz itu mengandung kemungkinan
untuk di-ta’wil-kan karena lafaz tersebut memiliki jangkauan yang luas dan
dapat diartikan untuk dita’wil, serta tidak asing dengan pengalihan kepada
makna lain tersebut.
3.
Ada hal-hal yang mendorong untuk
ta’wil seperti:
a.
Bentuk lahir lafaz berlawanan
dengan kaidah yang berlaku dan diketahui secara berlawanan dengan dalil yang
lebih tinggi dari dalil itu.
Contohnya: suatu hadis menyalahi maksud hadis
yang lain, sedangkan hadis itu ada kemungkinan untuk di-ta’wil-kan, maka hadis
itu di-ta’wil-kan saja ketimbang ditolak sama sekali.
b.
Nash itu menyalahi dalil lain yang
lebih kuat dilalah-nya.
Contohnya: suatu lafaz dalam bentuk zhahir
diperuntukkan untuk suatu objek, tetapi ada makna lain yang menyalahinya dalam
bentuk nash.
c.
Lafaz itu merupakan suatu nash untuk suatu objek tetapi menyalahi lafaz lain
yang mufassar.
4.
Ta’wil itu harus mempunyai sandaran kepada dalil dan tidak bertentangan
dengan dalil yang ada.[5] Maksudnya yaitu, sesorang
yang ingin mena’wilkan ayat, maka ia harus memiliki suatu dalil yang menjadi
sandarannya. Serta tidak bertentangan dengan dalil yang sudah ada.
Syarat-syarat
tersebut di atas berkenaan dengan syarat bolehnya melakukan ta’wil atas suatu
teks nash syara’.
Dibawah ini
adalah syarat yang harus dimiliki oleh
setiap orang yang akan melakukan ta’wil atas maksud sebuah nash syara’ sebagai
berikut :
a. Penakwil harus mempunyai
kecakapan akademis yang memungkinkannya mampu memahami secara baik maksud teks
qur’ani dan mendalami maknanya sehingga sampai kepada apa yang dimaksud Allah
semaksimal mungkin.
b.
Penakwil harus mempunyai kekuatan
dalam ber-istidlal (menetapkan dalil dari
nash) dan kecakapan
dalam ber-istinbath.
c.
Penakwil harus mempunyai sikap
mendahulukan menghimpun dua hal yang berbeda dari pada men-tarjih salah satu
keduanya.
d.
Penakwil harus melengkapi dirinya
dengan seperangkat pengetahuan tentang penggunaan kaidah kebahasaan dan kaidah
syari’ah yang memungkinkannya mencapai apa yang dikehendaki Allah berkenaan
teks-teks suci tentang hukum syara’.
D.
Ruang Lingkup
Ta’wil[6]
Asy-Syaukani, dalam
kitab Irsyâd al-Fuhûl halaman 176, menjelaskan bahwa ada 2
(dua) ruang lingkup takwil (majâl al-ta’wîl):
1.
Dalam kebanyakan masalah-masalah
furu’ (cabang), yakni dalam nash-nash yang
berkaitan dengan hukum-hukum syariat (yang bersifat zhanni). Ta’wil dalam ruang
lingkup ini tidak diperselisihkan lagi bolehnya di kalangan ulama.
2.
Dalam masalah-masalah ushul (pokok), yakni nash-nash yang berkaitan
dengan akidah. Misalkan, nash tentang sifat-sifat Allah Swt. Bahwa Allah itu
mempunyai yad (tangan), wajh (wajah), dan sebagainya.
1.
Ta’wil Dilihat dari Kualitasnya
a.
Ta’wil Shahih
Khalid Ramadhan Hasan dalam kitabnya mu’jam ushul fiqh memberikan
kriteria ta’wil yang shahih sebagai berikut :
a.) Lafaz itu dipastikan dapat menerima ta’wil, yaitu lafaz yang
termasuk kategori zahir dan nas, lafaz yang termasuk kategori mufassar
dan muhkan tidak dapat di-ta’wil.
b.) Pen-ta’wil-an didasari oleh dalil yang ma’qul baik berupa nas (Al-Qur’an dan Hadist), qiyas,
ijma’, atau hikmah tasyri’ atau prinsip-prinsipnya yang bersifat
umum.
c.)
Ta’wil tidak bertentangan dengan nas yang sharih (dalil yang jelas).
b.
Ta’wil Fasid
Yang dimaksud ta’wil fasid ialah memalingkan makna zahir kepada
makna yang tidak memungkinkan, atau masih memungkinkan namun tidak didukung
oleh dalil. Ta’wil semacam ini ditolak karena tidak memenuhi persyaratan
ta’wil. Sehingga jika ada susunan kalimat yang
di-ta’wil maka ta’wil-nya itu jadi rusak karena ada penyimpangan dari
persyaratan ta’wil.
2.
Ta’wil dilihat dari Jangkauan Maknanya
Dilihat dari jangkauan maknanya, ta’wil terbagi menjadi dua :
a.
Ta’wil Qorib
yaitu ta’wil yang dekat
dengan arti zahir-nya dan dapat dipahami dengan mudah, dapat juga dikatakan
bahwa ta’wil qorib ialah ta’wil yang penetapannyacukup dengan dalil atau
argumen yang sederhana.
b.
Ta’wil Baid
yaitu ta’wil yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang
dalam penetapannya tidak cukup dengan dalil atau argumen yang sama. Ta’wil
semacam ini bisa juga dikatakan sebagai ta’wil yang jauh dari arti zahir-nya
sehingga sulit dipahami.
F.
Perbedaan Ta’wil dengan Tafsir[8]
|
No.
|
Ta’wil
|
Tafsir
|
|
A
|
Ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita ( bukan dalam
pikiran).
|
Tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan, dan
penjelasan itu berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan
dengan ungkapan yang menunjukkannya.
|
|
B
|
Ta’wil ialah apa yang berhubungan dengan dirayah.
|
Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayah.
|
|
C
|
Ta’wil lebih banyak digunakan dalam menjelaskan makna dan susunan
kalimat.
|
Tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafaz dan mufrodat (kosakata).
|
|
D
|
Ta’wil lebih banyak digunakan oleh makna dan kalimat dalam kitab-kitab
yang diturunkan oleh Allah Swt.
|
Tafsir sifatnya lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafaz dan
kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dalam kitab-kitab
lainnya.
|
|
E
|
Ta’wil menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat
yang tanpa meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
|
Tafsir menetapkan apa yang ditetapkan seperti yang dikehendaki Allah.
|
|
F
|
Ta’wil ialah menafsirkan batin lafaz.
|
Tafsir ialah menerangkan makna lafaz, baik berupa hakikat atau majaz.
|
Penjelasan poin A :
Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah esensi
yang dimaksud dari suatu perkataan, maka ta’wil dari thalab (tuntutan) adalah
esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri, dan ta’wil dari khabar adalah
esensi sesuatu yang diberitakan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir
dengan ta’wil cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi
suatu perkataan dan penjelasan ini berbeda dalam pikiran dengan cara
memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya. Sedangkan ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam
pikiran). Sebagai contoh, jika dikatakan, “matahari telah terbit,” maka ta’wil
ucapan ini ialah terbitnya matahari itu sendiri. Inilah pengertian ta’wil yang
lazim dalam bahasa Al-Qur’an sebagaimana telah dikemukakan. Allah
berfirman:“Atau (patutkah) mereka mengatakan: “Muhammad membuat-buatnya.”
Katakanlah: (Kalau benar yang kamu katakanaitu), maka cobalah datangkan sebuah
surat seumpamanya dan panggillah siapa yang dapat kamu panggil (untuk
membuatnya) selain Allah, jika kamu orang- orang yang benar. “Tetapi sebenarnya
mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal
belum datang kepada mereka ta’wil-nya.” (Yunus: 38-39). Yang dimaksud denga
ta’wil di sini adalah terjadinya sesuatu yang diberitakan.
Penjelasan poin B :
Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas didalam Kitabullah
atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan
gamblang. Sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama. Karena itu
sebagian ulama mengatakan, “Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat
sedang Ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.”
Penjelasan poin C :
Ta’wil lebih banyak digunakan dalam menjelaskan makna dan susunan
kalimat. Sedangkan Tafsir lebih
banyak digunakan dalam menerangkan lafaz dan
mufrodat (kosakata). Jadi, dalam penakwilan, lebih banyak menggunakan
penjelasan makna dan susunan kalimat. Tafsir memberikan penjelasan dengan makna
(per kosa kata). Terlihat jelas perbedaan antara keduanya.
Penjelasan poin D :
Ta’wil lebih banyak digunakan oleh makna dan kalimat dalam
kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah Swt. Jadi penggunan kata “ta’wil” biasanya lebih
dispesifikkan untuk menerangkan makna dan kalimat dalam Kitabullah saja atau
kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah. Sedangkan Tafsir, memiliki sifat yang
lebih umum lebih umum, dan lebih banyak digunakan untuk lafaz dan kosa kata
dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dalam kitab-kitab lainnya.
Penjelasan poin E :
Ta’wil menyeleksi salah satu makna yang
mungkin diterima oleh suatu ayat yang tanpa meyakinkan bahwa itulah yang
dikehendaki Allah. Jadi, para ulama menakwil suatu ayat tersebut tanpa
meyakinkan bahwa makna itu yang dikehendaki oleh Allah, karena itu banyak
terjadi kontroversi antara ulama yang satu dan ulama yang lain. Ada ulama yang
menggunakan ta’wil dan juga ada ulama yang tidak menggunakan ta’wil. Sedangkan tafsir,
menetapkan apa yang ditetapkan seperti yang dikehendaki Allah.
Penjelasan poin F :
Menurut Abu Thalib ats Tsa’labi: “Tafsir ialah menerangkan lafadz,
baik makna hakekat maupun makna majaz. Sedangkan takwil mentafsirkan batin
lafadz dan takwil diambilkan dari kata awl yang artinya kembali bagi akibat
sesuatu urusan. Takwil menceritakan hakekat yang dikehendaki, sedang tafsir
menerangkan dalil yang dikehendaki karena lafadz itu membuka tentang apa yang
dimaksud (murad), sedangkan yang membuka sendiri itu adalah dalil.
Dari segi fungsinya, ta’wil mempunyai
maksud yang sama dengan tafsir yaitu menjelaskan arti dan maksud dari ayat-ayat
Al-Qur’an atau Sunnah nabi. Oleh karena itu, sebagian ulama menyamakan ta’wil
itu dengan tafsir bahkan ada ulama tafsir yang memberi nama untuk tafsir itu dengan
ta’wil, al-Thabariy memberi nama tafsirnya yang monumental itu dengan Jami’u
al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, al-Qasimiy memberi nama tafsirnya dengan Mahasin
al-Ta’wil. Namun, dari segi caranya memberikan
penjelasan memang terdapat perbedaan dari keduanya yang tidak bisa dinafikan.
Ada ulama yang melihat perbedaan itu dari segi ruang lingkup bahasannya. Ia
mengartikan tafsir dengan “memberi penjelasan terhadap apa yang dikehendaki
oleh lafaz secara mutlak, sedangkan ta’wil menjelaskan apa yang dituju oleh
lafaz di luar apa yang mudah dibaca dengan menggunakan petunjuk atau dalil.”[9]
Contoh Ayat :
إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ
“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.”[10]
Bila kita memahami ini ayat dengan mengartikan, bahwa Allah
benar-benar mengawasi segala bentuk prilaku manusia, maka itulah tafsirnya.
Sedang bila kita memahaminya dengan Allah memperingatkan kepada hambanya yang
telah meremehkan segala perintahnya, maka inilah takwil.
Bab III
Penutup
A. Contoh Penerapan Ta’wil
1. Contoh Ta’wil Shahih :
إِنَّ
الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ
أَيْدِيهِمْ ۚ
“Bahwasanya
orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah
di atas tangan mereka”. [11]
Arti lahirnya “tangan Allah
diatas tangan mereka”, dalam keadaan tertentu sulit diartikan menurut
apa adanya karena khawatir terjebak pada tajsim yang dapat menyeret
kepada syirik..[12] Kata “yadullah” (tangan Allah) dalam surat al-fath ayat 10
sebagaimana di atas di ta’wil dengan “al-qudratu” artinya “kekuasaan
Allah”.[13]
2. Contoh Ta’wil Fasid :
.
. . . فكفرته اطعام عشرة مسكين . . . (المائدة : ۸۹ )
Artinya : . . . “Maka kifarat dari (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin”. . . [14]
Ayat di atas di-ta’wil dengan “memberi
seorang miskin sepuluh kali”, bukan “memberi makan sepuluh orang miskin”. Pen-ta’wil-an
seperti ini ditolak (mardud), karena adanya kecacatan dalam ta’wil dan
meremehkan ta’wil (bilangan) yang memang telah jelas ditunjukkan oleh nas
secara ta’wil.
3.
Contoh Ta’wil Qarib :
يايهاالذينءامنوا اذا قمتم الى الصلوة فغسلوا وجوهكم وايديكم
الى المرافق وامسهوا برءسكم وارجلكم الى الكعبين . . . (المائدة : ٦ )
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku. Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampa dengan kedua mata kaki. .
.”[15]
Dalam ayat tersebut, kata “kumtum” yang makna
lahirnya adalah “Kamu telah berdiri”, dipalingkan dari makna
lahirnya kepada makna yang lebih dekat yaitu “Kamu hendak mengerjakan”.
Dalilnya bahwa Allah memerintahkan wudhu sebagai syarat shalat harus sudah ada
sebelumnya.
4.
Contoh Ta’wil Ba’id :
. . . فمن لم يستطع فاطعام ستين مسكينا .
. . (المجادلة : ٤ )
Artinya : “. . . maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi
makan enam puluh orang miskin.”[16]
Ayat tersebut berbunyi “memberi makan-makanan enam puluh
orang miskin” di-ta’wil oleh mazhab Hanafi dengan
“kebutuhan”. Dengan demikian menurut mereka cukup dengan “memberi
makan enam puluh orang itu kepada seorang miskin dalam waktu enam puluh hari”.
Hal ini merupakan ta’wil yang jauh, karena ada pengalihan dari bilangan “enam
puluh orang miskin menjadi seorang miskin”. Kalimat “enam puluh
orang miskin”, adalah adad
dan lafaz khusus yang menunjukkan
dalalah qat’i secara ijma yang tidak dapat di-ta’wil.
Namun sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa golongan Hanafi
men-ta’wil-kan lafaz “sittin”
pada arti yang tidak tercakup dalam kata tersebut, yakni enam puluh makanan
bagi orang-orang miskin. Menurut mereka “sittin” ini
bukan dikhususkan kepada jumlah fakir, namun merupakan ukuran yang wajib
dikeluarkan dari makanan enam puluh orang miskin. Dengan pen-ta’wil-an
seperti itu, maka menurut mereka untuk memberi makanan kepada enam puluh orang
miskin sama kepada satu orang miskin dengan enam puluh makanan, karena ukuran
itu satu untuk dua keadaan. Menurut mereka, ta’wil seperti itu didasarkan pada
maksud kebutuhan mendesak yang merupakan hikmah disyariatkan nas. Pen-ta’wil-an
seperti itu dianggap Ta’wil Baid dan dinyatakan batil menurut Imam
Syafi’i, karena lafaz “sittin”
adalah lafaz khusus yang menunjukkan arti qat’i sehingga tidak
membutuhkan pen-ta’wil-an.
Mengenai
ta’wil kepada makna yang jauh dari makna lahirnya, terdapat perbedaan
pendapat dikalangan ulama.
Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa
ta’wil itu harus dengan yang dekat dari arti lahirnya dan tidak boleh dengan
yang jauh. Sementara ulama hanfiyah tidak menggunakan persyaratan tersebut.
Mereka hanya mensyaratkan supaya ta’wil itu sesuai dengan dalil syara’ dan
tidak menyalahinya. Karena ada perbedaan pendapat dari persyaratan diatas, maka
terdapat perbedaan pendapat dianatara kedua kelompok ulama itu dalam beberapa
masalah furu’, antara lain:
a.
Bila seorang laki-laki masuk Islam
dan mempunyai 10 orang istri yang dinikahinya secara massal dalam suatu akad,
ia harus memulai nikah dengan empat orang diantaranya dan menceraikan yang
lainnya. Tetapi bila yang 10 orang itu dinikahinya satu per satu secara
berurutan, ia dapat mengukuhkan perkawinannya dengan empat orang terdahulu,
dengan perkawinan baru dan menceraikan yang lainnya. Ini adalah menurut
pendapat ulama hanafiyah. Menurut ulama
Syafi’iyah suami tersebut cukup memilih empat orang diantaranya untuk
dilanjutkan pernikahannya tanpa akad nikah yang baru dan menceraikan yang lain,
baik ia menikahi perempuan yang 10 orang itu sekaligus dalam satu akad atau dia
nikahi secara berurutan. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan sabda Nabi kepada
Ghailan al-saqafi yang memiliki 10 orang istri pada saat ia masuk Islam:
أمسك أربعاوفارق
ساءرهن
“Tahan 4 orang dan
ceraikan yang lain.”
Menurut ulama
Hanafiyah, ucapan Nabi: “Tahan” maksudnya adalah: “mulai
lagilah” atau “kukuhkanlah yang mula-mula”. Ketentuan
inilah yang sesuai dengan syara’.
Pemahaman
ulama Hanafiyah itu dianggap oleh ulama syafi’iyah sebagai ta’wil yang jauh,
karena tidak mungkin nabi berbicara dengan seseorang yang baru masuk Islam
tanpa ada penjelasan seperti itu. Oleh karena itu, mereka berpendapat
bahwa menurut lahirnya kata “ansik”itu, berarti “mengukuhkan”
dan bukan “memulai”. Ta’wil seperti ini lebih dekat dan tidak
menyalahi jiwa tasyri’ atau filosofi penetapan hukum.
b.
Dalam masalah zakat kambing yang
telah mencapai nasab 40 ekor wajib dikeluarkan zakatnya seekor kambing, berdasarkan
hadis Nabi Saw:
فى كل أربعين
شاة شاة
“Untuksetiap
40 ekor kambing zakatnya adalah 1 ekor kambing.”
Para ulama berbeda pendapat dalam
hal: apakah untuk zakat itu harus berupa seekor kambing, atau boleh pula dalam
bentuk materi lain yang seharga seekor kambing.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa
boleh saja mengeluarkan zakat dalam bentuk materi lain yang seharga seekor
kambing dan tidak mesti berupa kambing. Mereka men-ta’wil-kan, bahwa yang
dimaksud dalam hadis di atas (dengan seekor kambing) adalah “nilai seekor
kambing”karena yang dimaksud dengan mengeluarkan zakat adalah menutupi
kebutuhan orang miskin dan kebutuhan atas suatu materi sama dengan kebutuhan
atas nilai materi tersebut.
Ulama
Syafi’iyah memahami bahwa yang dimaksud oleh hadis ini adalah kewajiban
mengeluarkan kambing itu sendiri; mereka menganggap ta’wil yang dilakukan oleh
ulama Hanafiyah itu sebagai ta’wil yang jauh karena dari ta’wil itu lazimnya
adalah tidak wajib mengeluarkan zakat kambing. Kalau tidak wajib berarti “tidak
memadai”; artinya kalau yang dikeluarkan adalah bukan kambing,
berarti kewajiban zakat belum terpenuhi.
Secara garis
besarnya, ada dua jenis lapangan ta’wil:
a.
Ta’wil Al-Qur’an atau Hadis Nabi yang diduga mengandung bentuk penyamaan
sifat Tuhan dengan apa yang berlaku dikalangan manusia, padahal kita mengetahui
bahwa Allah itu tidak ada yang menyamai-Nya.
Umpamanya men-ta’wil-kan “Tangan
Allah” dengan “kekuasaan Allah” seperti
يَدُ اللَّهِ
فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ
“Tangan Allah berada di atas tangan mereka.”
Atau
mengartikan “tangan Allah” dengan “kemurahan Allah”
sebagaimana yang terdapat dalam Firman Allah pada surat al-Ma’idah (5):64:
بَلْ يَدَاهُ
مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ
“Bahkan dua
tangannya terbuka lebar, memberi menurut sesukanya.”
Menurut sebagian ulama, semua usaha
seperti diatas termasuk dalam lingkup “tafsir” yang dituntut dalam usaha
menyucikan Allah dari anggapan penyamaan dengan makhluk-Nya. Bentuk seperti itu
oleh ulama ini disebut “tafsir” dengan majaz yang masyhur.
b.
Ta’wil bagi nash yang khusus berlaku dalam hukum takhlifi yang terdorong
oleh usaha mengkonfromikan antara hukum-hukum dalam ayat Al-Qur’an atau Hadis
Nabi yang kelihatan menurut lahirnya bertentangan. Dengan cara ta’wil yang
bertujuan mendekatkan ini, kedua dalil yang kelihatannya berbeda (bertentangan)
dapat diamalkan sekaligus dalam rangka mengamalkan prinsip : “mengamalkan
dua dalil yang bertentangan lebih baik daripada membuang keduanya atau satu diantaranya.”
Nas-nas khusus
berkaitan dengan hukum taklifi. Ta’wil dalam masalah ini berupaya untuk
menyelaraskan hukum yang terdapat dalam ayat-ayat dan hadist-hadist yang secara
lahiriah terkesan ada pertentangan. Ta’wil semacam ini adalah pentakhsisan terhadap
lafaz yang umum.
Contohnya :
.
. . واولت الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن .
. . (ااطلق : ٤ )
Artinya : “. . . dan perempuan-perempuan yang hamil, maka iddah
mereka ialah sampai melahirkan. . .” [17]
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بانفسهن اربعة اشهروعشرا . .
. (البقرة : ٢۳٤ )
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan
meninggalkan istri-stri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya
(beriddah) empat bulan sepuluh hari . . .” [18]
Zahir ayat yang disebut pertama menunjukkan bahwa melahirkan
merupakan akhir masa iddah, baik iddah yang disebabkan oleh talak maupun iddah
yang disebabkan karena suaminya meninggal dunia. Adapun nas kedua menunjukkan bahwa iddah yang
disebabkan suaminya meninggal dunia ialah empat bulan sepuluh hari, baik si
istri hamil atau tidak hamil. Guna menghindari pertentangan pengertian kedua
ayat ini, maka ayat tentang iddah wanita yang ditinggal mati suaminya ditakhsis
oleh keadaan tidak hamil. Dengan demikian, iddah wafat ada dua kemungkinan,
yaitu : empat bulan sepuluh hari bagi yang tidak hamil dan tidak melahirkan
kandungan bagi istri yang hamil. [19]
B. Kesimpulan
1. Pengertian Ta’wil
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa makna lain
yang ditunjuk oleh dalil itu memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding makna
zahirnya. Dengan demikian, al-Ghazali mendefinisikan ta’wil
adalah “ungkapan tentang pengalihan makna dari lafaz zahir yang didukung
oleh dalil dan menjadikan arti itu lebih kuat di banding makna yang ditunjukkan
oleh makna zahir.”
2.
Berikut ciri-ciri dari ta’wil yaitu:
a. Lafaz itu tidak lagi dipahami menurut arti lahirnya
b. Arti yang dipahami dari lafaz itu adalah arti lain yang secara umum juga
dijangkau oleh arti lahir lafaz itu,
c. Peralihan dari arti lahir kepada arti lain itu menyandar kepada petunjuk
dalil yang ada.
3.
Adapun
syarat-syarat ta’wil adalah :
Lafaz itu dapat menerima ta’wil
seperti lafaz zhahir dan lafaz nash serta tidak berlaku untuk muhkam dan
mufassar. Lafaz itu mengandung
kemungkinan untuk di-ta’wil-kan karena lafaz tersebut memiliki jangkauan yang
luas dan dapat diartikan untuk dita’wil, serta tidak asing dengan pengalihan
kepada makna lain tersebut. Ada hal-hal yang mendorong untuk ta’wil seperti :
Bentuk lahir lafaz berlawanan dengan kaidah yang berlaku dan diketahui secara
dharuri, atau berlawanan dengan dalil yang lebih tinggi dari dalil itu.
Contohnya: suatu hadis menyalahi maksud hadis yang lain, sedangkan hadis itu
ada kemungkinan untuk di-ta’wil-kan, maka hadis itu di-ta’wil-kan saja
ketimbang ditolak sama sekali. Nash itu menyalahi dalil lain yang lebih kuat dilalah-nya.
Contohnya: suatu lafaz dalam bentuk zhahir diperuntukkan untuk suatu objek,
tetapi ada makna lain yang menyalahinya dalam bentuk nash. Lafaz itu merupakan
suatu nash untuk suatu objek tetapi menyalahi lafaz lain yang mufassar. Dan
Ta’wil itu harus mempunyai sandaran kepada dalil dan tidak bertentangan dengan
dalil yang ada.
Dibawah ini adalah syarat yang harus
dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan ta’wil atas maksud sebuah nash
syara’ sebagai berikut :
Penakwil harus
mempunyai kecakapan akademis yang memungkinkannya mampu memahami secara baik
maksud teks qur’ani dan mendalami maknanya sehingga sampai kepada apa yang
dimaksud Allah semaksimal mungkin.
Penakwil harus mempunyai kekuatan
dalam ber-istidlal dan kecakapan dalam ber-istinbath.
Penakwil harus mempunyai sikap
mendahulukan menghimpun dua hal yang berbeda dari pada men-tarjih salah satu
keduanya.
Penakwil harus
melengkapi dirinya dengan seperangkat pengetahuan tentang penggunaan kaidah
kebahasaan dan kaidah syari’ah yang memungkinkannya mencapai apa yang
dikehendaki Allah berkenaan teks-teks suci tentang hukum syara’.
4.
Asy-Syaukani,
dalam kitab Irsyâd al-Fuhûl halaman 176, menjelaskan bahwa ada
2 (dua) ruang lingkup takwil (majâl al-ta’wîl):
Dalam kebanyakan masalah-masalah
furu’ (cabang), yakni dalam nash-nash yang berkaitan
dengan hukum-hukum syariat (yang bersifat zhanni). Ta’wil dalam ruang lingkup
ini tidak diperselisihkan lagi bolehnya di kalangan ulama.
Dalam
masalah-masalah ushul (pokok), yakni nash-nash yang berkaitan dengan
akidah. Misalkan, nash tentang sifat-sifat Allah Swt. Bahwa Allah itu mempunyai
yad (tangan), wajh (wajah), dan sebagainya.
5.
Macam-macam Ta’wil
Ta’wil Dilihat
dari Kualitasnya :
Ta’wil Shahih& Ta’wil Fasid.
Ta’wil dilihat dari jangkauan maknanya :
Ta’wil Qarib & Ta’wil Ba’id
6. Perbedaan
|
No.
|
Ta’wil
|
Tafsir
|
|
A
|
Ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita ( bukan dalam
pikiran).
|
Tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan, dan
penjelasan itu berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan
dengan ungkapan yang menunjukkannya.
|
|
B
|
Ta’wil ialah apa yang berhubungan dengan dirayah.
|
Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayah.
|
|
C
|
Ta’wil lebih banyak digunakan dalam menjelaskan makna dan susunan
kalimat.
|
Tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafaz dan mufrodat (kosakata).
|
|
D
|
Ta’wil lebih banyak digunakan oleh makna dan kalimat dalam kitab-kitab
yang diturunkan oleh Allah Swt.
|
Tafsir sifatnya lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafaz dan
kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dalam kitab-kitab
lainnya.
|
|
E
|
Ta’wil menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat
yang tanpa meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
|
Tafsir menetapkan apa yang ditetapkan seperti yang dikehendaki Allah.
|
|
F
|
Ta’wil ialah menafsirkan batin lafaz.
|
Tafsir ialah menerangkan makna lafaz, baik berupa hakikat atau majaz.
|
Daftar
Referensi
Al-‘Adzim Ma’ani,
Abd & al-Ghundur, Ahmad. 2003. “Hukum-Hukum
dari Al-Qur’an dan Hadis (Secara Etimologi, Sosial dan Syari’at)”.
Jakarta : Pustaka Firdaus
Syarufuddin, Amir.
2008. “Ushul Fiqh 2”. Jakarta:
KENCANA
Shidiq, Sapiudin.
2011. “Ushul Fiqh”. Jakarta :
Kencana
Asy-Syaukani, t.t. Irsyâd
al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushûl. Beirut: Dar al-Fikr.
[1](
Q.S. Ali-‘Imran ayat 7 )
[2]
Prof. Abd al-‘Adzim Ma’ani & DR. Ahmad al-Ghundur, Hukum-Hukum dari
Al-Qur’an dan Hadis (Secara Etimologi, Sosial dan Syari’at), ( Jakarta :
Pustaka Firdaus, 2003) h. 16
[4]
Drs. Sapiudin Shidiq, M.A, Ushul Fiqh, ( Jakarta : Kencana, 2011 ), h.
214
[5]
Ibid
[6]Asy-Syaukani, t.t. Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min
‘Ilm al-Ushûl. Beirut: Dar al-Fikr., h.
176
[8]
Drs. Sapiudin Shidiq, M.A, op.cit, h. 219-220
[9]Prof. Dr. H. Amir Syarufuddin, op.cit.,
h. 47
[10]
Q.S. Al-Fajr ayat 14
[11]Q.S. Al-Fath ayat 10
[14]
Q.S. Al-Maidah ayat 89
[15]
Q. S. Al-Maidah ayat 6
[16]Q.S. Al-Mujadalah ayat 4
[17]
Q. S. At-Talaq ayat 4
[18]
Q. S. Al-Baqarah ayat 234
[19]
Drs. Sapiudin Shidiq, M.A, op.cit, h. 221

