Selasa, 29 Mei 2018

Nilai-nilai Etika dan Estetika Terhadap Poligami (Menikahi 2 Perempuan dalam Waktu yang Sama)

Edit Posted by with No comments


Kata-kata “poligami” terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi, poli artinya “banyak”, gami artinya “istri”. Jadi, poligami iu artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami yaitu “seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri”. Atau, “seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang”.[1]
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial. Satu sisi poligamu ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Bahkan para penulis Barat banyak mengklaim bahwa perkawinan sangat deskriminatif terhadap perempuan. Pada sisi lain poligami dikampanyekan kaena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi.[2]
Islam memperbolehkan seorang laki-laki muslin kawin dengan empat orang perempuan dalam satu waktu apabila ia sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam soal nafkah, tempat tinggal dan pembagian waktu. Apabila khawatir tidak akan dapat berlaku adil,  maka dilarang kawin dengan perempuan lebih dari satu, sama seperti dilarang kawin dengan perempuan lebih dari empat.[3]
Allah Swt. berfirman :
وان جفتم ان لاتقسطوافي اليتامى فنكحواما طاب لكم من النساءمثنى وثلاث ورباع فان خفتم ان لاتعدلوافواحدةاوماملكت ايمانكم ذلك ادنى ان لاتعدلوا.
Artinya :
“Apabila kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempua yatim (yang kamu kawini) maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka kawinilah seorangs saja, atau budak-budakmu. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya.”[4]
Maksud dari ayat tersebut adalah jika seorang laki-laki merasa yakin tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak perempuan yatim, maka carilah perempuan lain. Pengertian semacam ini, dalam ayat tersebut, bukanlah sebagai hasil dari pemahaman secara tersirat, sebab para ulama sepakat bahwa siapa yang yakin dapat berbuat adil terhadap anak perempuan yatim, maka ia berhak untuk menikahi wanita lebih dari seorang. Sebaliknya, jika takut tidak dapat berbuat adil ia dibolehkan menikah dengan perempuan lain.[5]
Berlaku adil yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam meladeni istri, seperti : pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah. Islam memang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Dan, ayat tersebut membatasi diperbolehkannya poligami hanya empat orang saja. Namun, apabila takut akan berbuat durhaka apabila menikah dengan lebih dari seorang perempuan, maka wajiblah ia cukupkan dengan seorang saja.[6]
M. Quraish Shihab setelah mengkaji dan menganalisis surah al-Nisa’ ayat/4:3 menyimpulkan tentang kebolehan poligami dan kebolehannya dapat diberlakukan dalam kondisi darurat dengan persyaratan yang cukup berat.[7]
Islam membolehkan poligami, lantas bagaimana hukum menikahi dua perempuan dalam waktu yang sama? Secara Islam tentu boleh-boleh saja menikah seperti hal demikian, tetapi bagaimana pandangan menurut nilai etika dan estetika dari kasus tersebut?
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos yang berarti adat kebiasaan tetapi ada yang memakai istilah lain yaitu moral dari bahasa latin yakni jamak dari kata nos yang berarti adat kebiasaan juga. Akan tetapi pengertian etika dan moral ini memiliki perbedaan satu sama lainnya. Etika ini bersifat teori sedangkan moral bersifat praktek. Etika mempersoalkan bagaimana semestinya manusia bertindak sedangkan moral mempersoalkan bagaimana semestinya tindakan manusia itu.
Estetika dan etika sebenarnya hampir tidak berbeda. Etika membahas masalah tingkah laku perbuatan manusia (baik dan buruk). Sedangkan estetika membahas tentang indah atau tidaknya sesuatu.
Dari segi etika, menikahi dua perempuan sekaligus dalam waktu yang sama itu tidaklah sedap dipandang oleh masyarakat. Karena secara etika, pria yang menikahi wanita itu sekaligus dalam hari dan waktu yang sama itu bukan merupakan suatu tindakan yang semestinya. Walaupun secara agama Islam tidak mempersoalkan hal demikian, namun dalam pandangan masyarakat yang tidak elok. Seolah-olah pria tersebut serakah akan perempuan. Walau disodorkan alasan dari peristiwa tersebut, namun pandangan masyarakat awam tentu lebih ke arah negatif. Serta dari aturan KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga dilanggar yaitu dalam pasal 57 yang menjelaskan tentang :
Pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.[8]
Tampak pada pasal 57 KHI di atas, Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila terdapat alasan-alasan sebagaimana disebut dalam pasal 4 UU Perkawinan. Jadi, pada dasarnya pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.[9] Berdasarkan kasus tersebut, pria tersbut belum mengetahui apakah salah satu istrinya tersebut mandul atau tidaknya, terdapat cacat atau tidaknya serta istrinya dapat menjalankan kewajibannya atau tidak. Terlebih lagi, dinikahi dalam hari, tanggal, dan hanya durasi waktu akad yang berbeda.
Dari segi estetika, perbuatan dari pria tersebut kurang indah dalam kehidupan bermasyarakat. Karena pernikahan merupakan hal yang sakral dalam agama Islam. Setiap orang yang di hari pernikahannya, tentu menginginkan sekedar berdua dengan pasangan hidupnya berdiri di pelaminan. Tentu secara estetika, kurang mengundang pemandangan yang baik dan indah. Coba bayangkan bersama saat photo shoot di pelaminan dalam keadaan bertiga atau lebih. Tentu kurang enak dipandang. Serta alasan yang diberikan mengenai satu pilihan orang tua dan satunya lagi kekasih dari sang pria yang sudah berpacaran beberapa tahun lamanya. Dari alasan seperti itu saja, tentu terbesit di pemikiran masyarakat, pasti pria ini lebih condong kepada kekasih yang menjadi istrinya tersebut daripada kepada perempuan pilihan keluarganya. Ditakutkan tidak adanya keadilan dalam rumah tangga tersebut.
Jadi, kiranya pria tersebut ingin menikahi kedua wanita tersebut, boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Serta baik dipandang oleh masyarakat baik secara etika maupun estetika. jikalau memang keadaan memaksa seperti alasan dalam kasus itu, maka baiknya pria tersebut memberikan selang beberapa hari untuk pernikahan dengan istri kedua.





Daftar Pustaka
Ghazaly Rahman, Abd. 2006. “Fiqh Munakahat”. Jakarta : Kencana
Nuruddin, Amiur & Tarigan Akmal, Azhari. 2004. “Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI)”. Jakarta : Kencana
Tihami.A, M. & Sahrani, Sohari. 2014. “ Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap”. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Al-Hamdani, H.S.A. 2002. “Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam)”. Jakarta : Pustaka Amani
Rafiq, Ahmad. 1998. “Hukum Islam di Indonesia”. Jakarta : Rajawali Pers



[1] Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, Fiqh Munakahat, (Jakarta :  Kencana, 2006), h. 129
[2] Dr. H. Amiur Nuruddin, MA & Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI), (Jakarta : Kencana, 2004), h. 156
[3] H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), (Jakarta : Pustaka Amani, 2002), h. 38
[4] Q.S. An-Nisa’ : 4 : 3
[5] Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A. & Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014), h. 360
[6] Ibid
[7] . H. Amiur Nuruddin, MA & Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, op.cit., h. 174
[8] Ibid, h. 167
[9] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 1998), h. 175




Pemuda di Mataram Nikahi 2 Wanita Sekaligus Mendadak Viral
Rizka Diputra, Jurnalis · Selasa 27 Februari 2018 13:21 WIB

(Foto: Instagram/@insidelombok)

MATARAM - Masyarakat Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) digegerkan oleh pernikahan seorang pemuda dengan dua wanita sekaligus pada waktu bersamaan.
Kisah ini dibagikan oleh pemilik akun Instagram @insidelombok pada Senin 26 Februari 2018. Disebutkan bahwa pria dan dua istrinya itu tinggal satu kampung.
Ada alasan berbeda yang mendorong pria tersebut menikahi dua wanita itu. Alasan menikahi wanita pertama ialah tak lain karena permintaan dari pihak keluarga. Sedangkan alasannya menikahi wanita yang kedua ialah karena mereka telah lama berpacaran.
Usai menggelar akad nikah pemuda yang akrab disapa Akang itu lalu diarak keliling kampung oleh warga setempat.
"Teringat seperti momen waktu Diego Maradona mengantarkan Argentina juara piala dunia. Memang juara semeton satu ini," tulis akun Instagram @insidelombok.

Sabtu, 26 Mei 2018

Pandangan Hukum Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) terhadap Transplantasi Organ Tubuh

Edit Posted by with No comments



Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya: Pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe, yaitu :
1.      Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemerikasaan kesehatan yang lengkap menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan adanya penolakan tubuh resipien dan juga untuk menghindari dan mencegah resiko bagi donor. Sebab, menurut data statistik, satu dari seribu donor meninggal dan si donor juga was-was dan merasa tidak aman, karena menyadari dengan menyumbangkan sebuah ginjal misalnya. Ia tidak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti sedia kala.
2.      Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus.
Kemudian alat-alat pennunjang kehidupan tersebut dicabut setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya. Hanya kriteria mati secara medis/klinis dan yuridis, perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas, apakah kriteria mati itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan. Atau ditandai dengan berhentinya fungsi otak. Penegasan kriteria tersebut sangat penting bagi dokter sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia tidak khawatir dituntut melakukan pembunuhan berencana oleh keluarga yang bersangkutan sehubungan dengan praktek transplantasi.
3.      Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis. Di samping itu, juga harus diperhatikan daya tahan organ yang akan dicangkokkan, apakah masih ada kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien datau apakah sel-sel dan jaringannya sudah mati, sehingga tidak bermanfaat lagi bagi resipien. Berdasarkan uraian di atas, maka timbullah pertanyaan : “Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh, baik dalam keadaan sehat, dalam keadaan koma, maupun dalam keadaan meninggal?”.
1.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan Hidup Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram, dengan alasan:
a.       Firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 195 :
ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة
Artinya :
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri sehari dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah : 195)
Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya, atau sebuah matanya kepada orang lain yang memerlukannya, karena hubungan keluarga atau karena teman, dan lain-lain. Kemungkinan juga, ada yang mau mengorbankan organ tubuhnya, dengan harapan ada imbalan dari orang yang memerlukan, disebabkan karena dihimpit oleh penderitaan hidup atau krisis ekonomi. Tetapi dalam masalah yang disebutkan terakhir ini, yaitu memberikan organ tubuh karena mengharapkan imbalan atau dengan isitlah menjualnya, maka hukumnya haram, karena tidak boleh memperjualbelikan organ tubuh manusia, karena seluruh tubuh manusia itu adalah milik Allah (milk ikhtishash). Manusia hanya berhak mempergunakannya, tetapi tidak boleh menjualnya, walaupun organ tubuh itu dari orang yang sudah meninggal.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu ia masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko, suatu waktu akan mengalami ketidakwajaran, karena mustahil Tuhan menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sukar untuk ditolong kembali. Sama halnya menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam kaidah fiqh disebutkan : “Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya.
b.      Qaidah Fiqhiyah
“Menghindari kerusakan didahulukan dari menarik kemaslahatan”. Berkenaan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, dari pada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri, akhirnya ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dan kewajibannya, terutama dalam melaksanakan ibadah.
2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram walaupun menurut dokter bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah. Hal tersebut dapat dikatakan euthanasia atau mempercepat kematian. Tidak etik melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat, seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma itu, meskipun menurut dokter, bahwa orang sudah koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab, ada juga orang yang dapat sembuh kembali walaupun itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup. Oleh sebab itu mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut :
a.       Hadist Nabi :
“Tidak boleh membuat mudharat pada diri senidri dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain.” (Hadist Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagainya atas sebagian yang lain). Berdasarkan Hadist tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat/koma haram hukumnya karena dapat membuat mudharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.      Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah. Oleh sebab itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor dalam keadaan telah meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah, yaitu diperbolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat bahwa resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya jika tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyah : “Darurat akan membolehkan yang diharamkan.” Juga berdasarkan pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan keadaan sebelumnya. Di samping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meniggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim, kepala UPF bedah jantung RS. Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.
Adapun dalil-dalil yang dapat dijadikan dasar untuk membolehkan transplantasi organ tubuh, antara lain :
a.       Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 195 yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, yaitu bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b.      Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 32 :
ومن احياها فكانما احيا الناس جميعا
Artinya :
“Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplatansi) sangat dihargai oleh agama Islam. Tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
c.       Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 2 :
وتعاونواعلى البر والتقوى, ولا تعاونواعلى الاثم والعدوان
Artinya :
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa.”
Ayat tersebut menyuruh untuk berbuat baik kepada sesama manusia dan saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong menolong dalam kebaikan karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya. Pada dasarnya pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra’ ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat berdasarkan hadist Rasulullah Saw : “Sesungguhnya memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said ibn Mansur dan Abd Razzaq dari ‘Aisyah).
Tetapi, meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah (dibolehkan) selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah :
“Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan) maka dipertahankan yang mendatangkan mudharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan mudharatnya dari dua mudharat”.
d.      Hadist Nabi Saw: “Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali dia juga meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”. (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Usamah Ibnu Syuraih)
Hadist tersebut menunjukkan, bahwa wajib hukumnya berobat bila sakit, apapun jenis dan macam penyakitnya, kecuali penyakit tua. Oleh sebab itu, melakukan transplantasi sebagai upaya untuk menghilangkan penyakit hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
Selain dari hadist tersebut di atas, Nabi bersabda pula : “Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali menurunkan obat untuknya”. (H.R. Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Dalam hadist lain, Rasulullah Saw bersabda pula : “Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”. (H.R. Ahmad dan Muslim dari Jabir)
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dari resipien yang se-agama atau tidak se-agama serta hukum organ tubuh yang  dicangkokan itu berasal dari hewan yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah pertanyaan. Apakah donor organ tubuh yang dicangkokan itu bisa mendapat pahala bila resepien itu orang shalih ? atau apakah donor akan menanggung dosa bila resipien orang yang suka berbuat dosa atau resipien orang yang tidak se-agama ?
Pertanyaan yang muncul di atas, dapat dijawab oleh ayat-ayat Al-Qur’an :
1.      Al-Qur’an surah al-Najm ayat 38-81 : “Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna”.
2.      Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 286 : “Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Berdasarkan ayat-ayat yang telah disebutkan, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resipien yang menyangkut pahala atau dosa, maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjwabakan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak akan dibebani dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka. Juga perlu diingat, yang salah bukan organ tubuh, tetapi pusat pengendali, yaitu pusat urat saraf. Oleh sebab itu tidak usah khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan, karena tujuannya adalah untuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini sama hukumnya dengan hukum tranfusi darah.
Selanjutnya berkaitan dengan transplantasi dengan organ tubuh hewan diharamkan Islam yang dicangkokan kepada manusia, seperti katup jantung babi atau ginjalnya, dalam hal ini mubah/halal, karena darurat dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh kecuali dengan transplantasi/pencangkokan organ tubuh hewan yang diharamkan tersebut. Dalam keadaan darurat/terpaksa, maka dibolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

Implementasi Ajaran Islam dan UU RI Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 9 dalam Kehidupan Bermasyarakat Tentang Pranata Lingkungan

Edit Posted by with No comments


Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya. Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Integritas ini pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta. Sehingga alam dipandang sebagai objek yang dapat dieksploitasi hanya untuk memuaskan keinginan manusia.
Drs. Alwisral Imam Zaidallah dalam buku “Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Al-Qur’an”, mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat lima ratus tiga puluh delapan ayat yang berbicara tentang lingkungan hidup. Hal ini membuktikan bahwa Al-Qur’an sangat memperhatikan tentang lingkungan hidup. Oleh sebab itu tugas dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup dengan baik adalah kewajiban bagi setiap muslim pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Di dalam Islam memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan alam sekitarnya adalah merupakan tugas amar makruf. Sedangkan mencegah terjadinya pencemaran, penebangan hutan secara liar yang menyebabkan tejadinya banjir, membuang sampah disembarang tempat dan hal-hal lain yang menyebabkan kerusakan alam lingkungan hidup merupakan tugas nahi munkar. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an :
واحسن كما احسن الله اليك ولاتبغ الفساد في الارض ان الله لايحب المفسدين.
Artinya :
“Dan berbuat baiklah kepada sesama manusia sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berbuat kerusakan”.[1]
Bila dicermati ayat ini menerangkan bahwa Allah menyuruh manusia untuk berbuat baik kepada sesamanya, karena Allah telah memberikan banyak kebaikan kepada manusia. kemudian perintah yang kedua yaitu untuk menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup seperti menggalakkan kebersihan, ketertiban dan keindahan (3K), menanam dan merawat tanaman dengan baik. Sebaliknya Allah melarang manusia untuk menebang hutan sembarangan, menggunakan pukat harimau, menggunakan racun tioden yang membunuh ikan dan habitat lainnya, menumpahkan minyak dan sampah berbahaya di laut yang dapat menyebabkan pencemaran. Allah Swt. telah memberikan peringatan dalam Al-Qur’an :
ظهرالفساد في البروالبحر بما كسبت ايدي الناس ليذيقهم بعض الذي عملوالعلهم يرجعون.
 Artinya :
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah perbuatan tangan manusia, supaya Kami perlihatkan kepadanya sebahagian dari ulah perbuatannya, agar mereka kembali kepada-Ku (ke jalan yang benar).”[2]
Dalam memberikan tuntunan dan pengertian kepada umat mengenai masalah lingkungan hidup ini, maka sebagai umat Islam dapat menempuh beberapa cara :
a.       Menyebarkan pengetahuan dan pemahaman tentang lingkungan hidup upaya-upaya pelestarian yang mungkin dilakukan oleh masyarakat dan sikap kepedulian yang sungguh-sungguh sebagaimana tuntunan ajaran Islam.
b.      Memberikan fatwa-fatwa keagamaan yang dapat mengikat dan mendorong umat pada khususnya dan manusia pada umumnya untuk mengamalkan sikap peduli lingkungan.
c.       Memberikan contoh dan keteladanan yang baik dalam bentuk sikap dan kegiatan nyata.
Dalam perspektif Islam manusia dan lingkungan tentu memiliki relasi yang sangat erat karena Allah Swt. menciptakan alam ini termasuk di dalamnya manusia dan lingkungan dalam keseimbangan dan keserasian. Keseimbangan dan keserasian ini harus selalu dijaga agar tidak mengalami kerusakan. Kelangsusungan kehidupan di alam ini pun saling terkait yang jika salah satu komponen mengalami gangguan luar biasa maka akan berpengaruh terhadap komponen yang lain.
Dalam perspektif etika lingkungan (etics of environment), komponen paling penting hubungan antara manusia dan lingkungan adalah pengawan manusia. Tujuan agama adalah melindungi, menjaga serta merawat agama, kehidupan, akal budi dan akal pikir, anak cucu serta sifat juga merawat persamaan serta kebebasan. Melindungi, menjaga dan merawat lingkungan adalah tujuan utama dari hubungan dimaksud. Jika situasi lingkungan semakin terus memburuk maka pada akhirnya kehidupan tidak akan ada lagi tentu saja agama pun tidak akan ada lagi.[3]
UU RI Nomor  4 Tahun 1982 Pasal 9 menyatakan bahwa, “Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbinganm pendidikan dan penelitian  tentang lingkungan hidup.”[4]
Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak/sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan nonformal.
Penelitian tentang lingkungan hidup meliputi antara lain pengembangan konsep tentang lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan lingkungan baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia, serta hubungan timbal balik antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan hayati dan lingkungan nonhayati.
Kewajiban pemerintah tersebut kerap dilupakan untuk direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah justru cenderung memberikan sebuah aturan yang sekedar menjadi formalitas semata. Kewajiban sendiri dilupakan. Oleh sebab itu, masyarakat juga cenderung minim pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan, serta urgensi dari menjaga lingkungan itu sendiri seperti apa. Masyarakat justru dari hari ke hari semakin tidak peduli. Karena masyarakat juga mencontoh dari pemerintahnya. Pemerintah menyediakan aturan, tetapi tidak memberikan bentuk nyatanya, begitu juga dengan masyarakat disediakan aturan, tetapi tidak untuk ditaati.
Bahkan dalam Mahfudzhat pun dikatakan bahwa :
النظافةمن الايمان
“Kebersihan sebagian dari Iman”.
Kebersihan merupakan perkara yang sangat penting. Saking pentingnya, ia ibaratkan sebagai suatu amalan yang bernilai sebagian dari Iman.



[1] Q.S. Al-Qashash (77)
[2] Q.S. Ar-Ruum (41)
[3] Alef Theria Wasim, “Ekologi Agama dan Studi Agama-Agama”, (Yogyakarta: Oasis Publisher, 2005), h. 78.
[4] Drs. H. Moh. Fauzan Januri, M.Ag, “Pengantar Hukum Islam dan Pranata Sosial”, (Bandung:Pustaka Setia, 2013), h. 380