Jumat, 04 Januari 2019

MAKALAH USHUL FIQH TENTANG TA'WIL

Edit Posted by with No comments

Ushul Fiqh 2
Ta’wil

Oleh :
Iqlima Muthmainnah            (170202009)
Sely Gusdiana                        (170202014)
Iis Aisyah                                (170202019)
Dosen Pengampu :
Nunung Susfita, M.S.I
Ahwal Syakhsiyyah
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Mataram
2018
DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................................... i
Bab I Pendahuluan..................................................................................................... 1
A.      Latar Belakang.................................................................................... 1
B.      Rumusan Masalah............................................................................... 2
C.      Tujuan Penulisan................................................................................. 3
D.      Kerangka Teori .................................................................................. 3
Bab II Pembahasan.................................................................................................... 4
A.    Pengertian Ta’wil................................................................................. 4
B.     Ciri-Ciri Ta’wil..................................................................................... 5
C.     Syarat-Syarat Ta’wil............................................................................ 6
D.    Ruang Lingkup Ta’wil......................................................................... 8
E.     Macam-Macam Ta’wil......................................................................... 8
F.      Perbedaan Ta’wil dengan Tafsir ......................................................... 10
Bab III Penututp
A. Contoh Penerapan Ta’wil............................................................................ 15
B. Kesimpulan.................................................................................................. 21
Daftar Referensi......................................................................................................... 25





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa atas segala rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai dengan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan oleh Allah Swt.  kepada Nabi Muhammad Saw. beserta keluaraga, para sahabat, dan kita semua sebagai umatnya. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Nunung Susfita, M.S.I selaku dosen pengampu “Ushul Fiqh 2” yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang “Ta’wil”. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui.Maka dari itu kami mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen demi tercapainya makalah yang sempurna.


Mataram,29-10-2018

Penyusun 


Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Pada masa Rasulullah Saw. masih hidup, saat ada permasalahan yang terjadi, para sahabat langsung menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas tersebut kepada beliau. Setelah wafatnya beliau, para sahabat harus melakukan ijtihad, dispesifikkan lagi kepada orang-orang yang memiliki kemampuan tersebut, seperti Ali bin Abi Thalib dan lainnya. Namun dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tidak semua dapat dijangkau maknanya secara pasti. Hal ini menimbulkan keragaman penafsiran antara para sahabat. Dalam rangka penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan tujuan untuk memahami makna dari redaksi, tak jarang pula dilakukan penakwilan terhadap ayat-ayat yang tidak mampu dipahami dengan penafsiran. Dengan demikian, betapa sangat pentingnya aspek penafsiran dan penakwilan ayat-ayat Al-Qur’an.
Teks-teks keagamaan juga adalah teks-teks linguistik seperti juga teks-teks yang lain. Ia selalu terhubung dengan struktur kebudayaan di mana teks tersebut diturunkan. Dari perspektif lain, teks-teks tersebut tidak selalu dapat dipahami menurut makna literalnya. Karena seringkali mempunyai makna ganda. Fakta-fakta hukum fiqh menunjukkan bahwa sebuah teks hukum tertentu diinterpretasikan secara berbeda-beda oleh para ulama dan karena itu keputusan hukum yang dihasilkannya juga berbeda-beda atau tidak selalu sama.
Ta’wil misalnya. Ta’wîl  merupakan suatu cara (metode) yang mencoba untuk menjelaskan makna suatu kata atau bahasa yang jika dipahami secara literal akan menimbulkan pengertian yang sulit diterima oleh akal. Pada masa klasik (zaman awal Islam) bahkan sampai hari ini, teori ta’wîl diperdebatkan secara hangat dan mendalam di kalangan para ulama.
Pandangan fiqh tekstual yang ketat (ahli hadits) jarang sekali menggunakan kaedah ini. Golongan ini lebih suka menggunakan kata tafsir, meskipun al Qur-an sendiri lebih banyak menyebutkan katata’wîl dibandingkan tafsir. Menurut mereka menggunakan kaedah ini sama artinya dengan mendahulukan akal atas naqli (teks). Pandangan ini diikuti oleh kalangan ulama salafi.
Hal ini berbeda dengan kaedah fiqh rasional (ahl ra’yi). Golongan ini menjadikan logik rasional dan ta’wil sebagai kaedah mengaktualisasikan hukum Islam, sehingga keberadaannya dapat menjawab konteks sosial baru. Para ulama kemudian membedakan pengertian antara tafsir dan ta’wil. Tafsir lebih banyak berhubungan dengan riwayat (sumber-sumber transmisi) naql (tek yang lain), sedangkan ta’wil selalu berkaitan dengan penggunaan akal dan ijtihad.
       Oleh sebab itu, pembacaan teks-teks keagamaan melalui pendekatan kontekstual merupakan cara yang paling sesuai untuk memahami teks-teks tersebut secara benar dan proporsional agar sejalan dengan tujuan-tujuan syari’ah. Pendekatan ini juga sangat relevan untuk menjawab masalah-masalah kehidupan yang berkembang. Dengan cara ini, perumusan syari’ah Islam akan menjadikan aturan-aturan hukum syari’ah shalihah li kulli zaman wa makan (sesuai dengan ruang dan waktunya) untuk sebuah kehidupan manusia yang adil dan bermartabat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian dari Ta’wil ?
2.      Apa saja ciri-ciri dari Ta’wil ?
3.      Apa saja persyaratan Ta’wil serta apa saja persyaratan dari orang yang bisa menakwil?
4.      Apa saja Ruang Lingkup Ta’wil ?
5.      Bagaimana penjelasan dari macam-macam Ta’wil ?
6.      Bagaimana perbedaan yang signifikan antara Ta’wil dan Tafsir ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian Ta’wil baik secara bahasa dan secara istilah.
2.      Mengetahui dan memahami ciri-ciri dari Ta’wil.
3.      Mengetahui dan memahami Syarat dari Ta’wil dan Syarat untuk penakwil.
4.      Mengetahui dan memahami ruang lingkup dari Ta’wil.
5.      Mengetahui dan memahami macam-macam dari Ta’wil.
6.      Mengetahui dan memahami perbedaan yang signifikan antara Ta’wil dan Tafsir.
D.    Kerangka Teori
Al-Qur’an :
ما الذين في قلوبهم زيغ فيتبعون ما تشابه منه البتغاء الفتنة وابتغاء تأويله وما يعلم تأويله الاالله. . . .


Artinya : “. . . . Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah.”[1]
ورفع ابوايه على العرش وخروا له سجدا ۖ  وقال يا ابت هذا تاويل رؤياي من قبل قدجعلها ربي حقاۖ
Artinya : “Dan ia menaikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkata Yusuf, “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu, sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan.”
Bab II
Pembahasan
A.    Pengertian Ta’wil
Dalam membicarakan lafaz yang jelas artinya maupun lafaz yang tidak jelas artinya sering muncul kata “ta’wil”. Karenanya perlu dijelaskan arti dan maksud ta’wil itu.
Dalam al-qur’an terdapat kata “ta’wil”, dalam 17 tempat. Bila dianalisis antara satu dengan yang lainnya ada perbedaan maksudnya. Dan keseluruhan kemungkinan arti ta’wil, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu;
1.       Arti yang mengarah kepada arti lughawi (bahasa) yang murni, ta’wil adalah:(Kembali)  الرجوع
2.      Arti yang mengarah kepada arti istilah syar’i adalah:  التفسير – البيان (Tafsir-Penjelas)
Meskipun terdapat beberapa definisi atau istilah hukum terhadap ta’wil, namun maksudnya saling berdekatan dan saling mengisi.
Dalam kamus al-Muhith, kata Awwala al-Kalam Ta’wilan wa Taawwalahu berarti mengatur, memperkirakan, dan menjelaskan.[2] Ta’wil menurut bahasa berarti al-Tafsir (penjelasan atau uraian).
            Diantara beberapa definisi ta’wil adalah:
1.      Abd. Wahab Khalaf memberi definisi :
صرف اللفظ عن ظا هره بدليل
Artinya : “Memalingkan lafaz dari arti dzahirnya berdasarkan adanya dalil.”
2.      Definisi menurut Ibn Jauzi[3] :
نقل الكلام عن موضوعه إلى ما يحتا ج فى إثبا ته إلى دليل لو لاه ما تر ك ظا هراللفظ           
Artinya : “Mengalihkan ucapan dari maudhu’-nya kepada apa yang diperlukan untuk menetapkan kepada dalil yang kalau tidak demikian, maka zhahir lafaz tidak akan ditinggalkan.”
3.      Ibnu Atsir memberikan definisi :
نقل ظاهراللفظ عن وضعه الأصلى إلى ما يحتا ج الى دليل                       
Artinya : “Mengalihkan zhahir lafaz dari pemakaian asalnya kepada sesuatu yang diperlukan oleh dalil.”
4.      Definisi yang dirumuskan Abu Zahra :
إخراج اللفظ عن ظاهرمعناه إلى معتى اخريحتمله 
Artinya : “Mengeluarkan lafaz dari lahir maknanya kepada makna lain yang ada kemungkinan untuk itu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa al-Ghazali mendefinisikan ta’wil adalah “ungkapan tentang pengalihan makna dari lafaz zahir yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti itu lebih kuat di banding makna yang ditunjukkan oleh makna zahir.”[4]
B.     Ciri-Ciri Ta’wil
Berikut ciri-ciri dari ta’wil yaitu:
a.       Lafaz itu tidak lagi dipahami menurut arti lahirnya;
b.      Arti yang dipahami dari lafaz itu adalah arti lain yang secara umum juga dijangkau oleh arti lahir lafaz itu;
c.       Peralihan dari arti lahir kepada arti lain itu menyandar kepada petunjuk dalil yang ada.


C.    Syarat-syarat Ta’wil.
            Adapun syarat-syarat ta’wil adalah :
1.      Lafaz itu dapat menerima ta’wil seperti lafaz zhahir dan lafaz nash serta tidak berlaku untuk muhkam dan mufassar.
Lafaz zahir dimaksud yaitu suatu lafaz yang jelas dalalahnya, yang menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa memerlukan faktor lain di luar  lafaz  itu, dan mungkin dapat dapat ditakwilkan dalam arti yang lain. Lafaz nash dimaksud yaitu suatu lafaz yang tidak mungkin mengandung pengertian lain, selain yang ditunjukkan suatu lafaz itu sendiri dan mungkin dapat ditakwilkan.
Lafaz mufassar yang dimaksud yaitu lafaz yang penujukannya terhadap suatu makna itu jelas, penunjukan makna itu hanya dari lafaznya sendiri tanpa memerlukan qarinah dari luar, serta tidak mungkin untuk dita’wilkan. Lafaz muhkam yang dimaksud yaitu lafal yang menujukkan kepada maknanya secara jelas sehingga tertutup kemungkinan untuk di-ta’wil.
2.      Lafaz itu mengandung kemungkinan untuk di-ta’wil-kan karena lafaz tersebut memiliki jangkauan yang luas dan dapat diartikan untuk dita’wil, serta tidak asing dengan pengalihan kepada makna lain tersebut.
3.      Ada hal-hal yang mendorong untuk ta’wil seperti:
a.       Bentuk lahir lafaz berlawanan dengan kaidah yang berlaku dan diketahui secara berlawanan dengan dalil yang lebih tinggi dari dalil itu.
Contohnya: suatu hadis menyalahi maksud hadis yang lain, sedangkan hadis itu ada kemungkinan untuk di-ta’wil-kan, maka hadis itu di-ta’wil-kan saja ketimbang ditolak sama sekali.
b.      Nash itu menyalahi dalil lain yang lebih kuat dilalah-nya.
Contohnya: suatu lafaz dalam bentuk zhahir diperuntukkan untuk suatu objek, tetapi ada makna lain yang menyalahinya dalam bentuk nash.
c.       Lafaz itu merupakan suatu nash untuk suatu objek tetapi menyalahi lafaz lain yang mufassar.
4.   Ta’wil itu harus mempunyai sandaran kepada dalil dan tidak bertentangan dengan dalil                 yang ada.[5] Maksudnya yaitu, sesorang yang ingin mena’wilkan ayat, maka ia harus memiliki suatu dalil yang menjadi sandarannya. Serta tidak bertentangan dengan dalil yang sudah ada.
            Syarat-syarat tersebut di atas berkenaan dengan syarat bolehnya melakukan ta’wil atas suatu teks nash syara’.
Dibawah ini adalah  syarat yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan ta’wil atas maksud sebuah nash syara’ sebagai berikut :
a.       Penakwil harus mempunyai kecakapan akademis yang memungkinkannya mampu memahami secara baik maksud teks qur’ani dan mendalami maknanya sehingga sampai kepada apa yang dimaksud Allah semaksimal mungkin.
b.      Penakwil harus mempunyai kekuatan dalam ber-istidlal (menetapkan dalil dari nash) dan kecakapan dalam ber-istinbath.
c.       Penakwil harus mempunyai sikap mendahulukan menghimpun dua hal yang berbeda dari pada men-tarjih salah satu keduanya.
d.      Penakwil harus melengkapi dirinya dengan seperangkat pengetahuan tentang penggunaan kaidah kebahasaan dan kaidah syari’ah yang memungkinkannya mencapai apa yang dikehendaki Allah berkenaan teks-teks suci tentang hukum syara’.

D.    Ruang Lingkup Ta’wil[6]
Asy-Syaukani, dalam kitab Irsyâd al-Fuhûl halaman 176, menjelaskan bahwa ada 2 (dua) ruang lingkup takwil (majâl al-ta’wîl):
1.      Dalam kebanyakan masalah-masalah furu’ (cabang), yakni dalam nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat (yang bersifat zhanni). Ta’wil dalam ruang lingkup ini tidak diperselisihkan lagi bolehnya di kalangan ulama.
2.      Dalam masalah-masalah ushul (pokok), yakni nash-nash yang berkaitan dengan akidah. Misalkan, nash tentang sifat-sifat Allah Swt. Bahwa Allah itu mempunyai yad (tangan), wajh (wajah), dan sebagainya.

E.     Macam-Macam Ta’wil [7]
1.      Ta’wil Dilihat dari Kualitasnya
a.      Ta’wil Shahih
Khalid Ramadhan Hasan dalam kitabnya mu’jam ushul fiqh memberikan kriteria ta’wil yang shahih sebagai berikut :
a.)    Lafaz itu dipastikan dapat menerima ta’wil, yaitu lafaz yang termasuk kategori zahir dan nas, lafaz yang termasuk kategori mufassar dan muhkan tidak dapat di-ta’wil.
b.)    Pen-ta’wil-an didasari oleh dalil yang ma’qul  baik berupa nas (Al-Qur’an dan Hadist), qiyas, ijma’, atau hikmah tasyri’ atau prinsip-prinsipnya yang bersifat umum.
c.)    Ta’wil tidak bertentangan dengan nas yang sharih (dalil yang jelas).
b.      Ta’wil Fasid
Yang dimaksud ta’wil fasid ialah memalingkan makna zahir kepada makna yang tidak memungkinkan, atau masih memungkinkan namun tidak didukung oleh dalil. Ta’wil semacam ini ditolak karena tidak memenuhi persyaratan ta’wil. Sehingga jika ada susunan kalimat yang  di-ta’wil maka ta’wil-nya itu jadi rusak karena ada penyimpangan dari persyaratan ta’wil.
2.      Ta’wil dilihat dari Jangkauan Maknanya
Dilihat dari jangkauan maknanya, ta’wil terbagi menjadi dua :
a.      Ta’wil Qorib
 yaitu ta’wil yang dekat dengan arti zahir-nya dan dapat dipahami dengan mudah, dapat juga dikatakan bahwa ta’wil qorib ialah ta’wil yang penetapannyacukup dengan dalil atau argumen yang sederhana.
b.      Ta’wil Baid
yaitu ta’wil yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak cukup dengan dalil atau argumen yang sama. Ta’wil semacam ini bisa juga dikatakan sebagai ta’wil yang jauh dari arti zahir-nya sehingga sulit dipahami.



F.     Perbedaan Ta’wil dengan Tafsir[8]
No.
Ta’wil
Tafsir
A
Ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita ( bukan dalam pikiran).
Tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan, dan penjelasan itu berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya.
B
Ta’wil ialah apa yang berhubungan dengan dirayah.
Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayah.
C
Ta’wil lebih banyak digunakan dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat.
Tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafaz dan  mufrodat (kosakata).
D
Ta’wil lebih banyak digunakan oleh makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah Swt.
Tafsir sifatnya lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafaz dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dalam kitab-kitab lainnya.
E
Ta’wil menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat yang tanpa meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
Tafsir menetapkan apa yang ditetapkan seperti yang dikehendaki Allah.
F
Ta’wil ialah menafsirkan batin lafaz.
Tafsir ialah menerangkan makna lafaz, baik berupa hakikat atau majaz.

Penjelasan poin A :
Apabila kita berpendapat, ta’wil adalah esensi yang dimaksud dari suatu perkataan, maka ta’wil dari thalab (tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri, dan ta’wil dari khabar adalah esensi sesuatu yang diberitakan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dengan ta’wil cukup besar, sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berbeda dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya. Sedangkan ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh, jika dikatakan, “matahari telah terbit,” maka ta’wil ucapan ini ialah terbitnya matahari itu sendiri. Inilah pengertian ta’wil yang lazim dalam bahasa Al-Qur’an sebagaimana telah dikemukakan. Allah berfirman:“Atau (patutkah) mereka mengatakan: “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah: (Kalau benar yang kamu katakanaitu), maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang- orang yang benar. “Tetapi sebenarnya mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal belum datang kepada mereka ta’wil-nya.” (Yunus: 38-39). Yang dimaksud denga ta’wil di sini adalah terjadinya sesuatu yang diberitakan.
Penjelasan poin B :
Dikatakan, tafsir adalah apa yang telah jelas didalam Kitabullah atau tertentu (pasti) dalam sunnah yang shahih karena maknanya telah jelas dan gamblang. Sedang ta’wil adalah apa yang disimpulkan para ulama. Karena itu sebagian ulama mengatakan, “Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayat sedang Ta’wil adalah apa yang berhubungan dengan dirayah.
Penjelasan poin C :
Ta’wil lebih banyak digunakan dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat. Sedangkan Tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafaz dan  mufrodat (kosakata). Jadi, dalam penakwilan, lebih banyak menggunakan penjelasan makna dan susunan kalimat. Tafsir memberikan penjelasan dengan makna (per kosa kata). Terlihat jelas perbedaan antara keduanya.
Penjelasan poin D :
Ta’wil lebih banyak digunakan oleh makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah Swt. Jadi penggunan kata “ta’wil” biasanya lebih dispesifikkan untuk menerangkan makna dan kalimat dalam Kitabullah saja atau kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah. Sedangkan Tafsir, memiliki sifat yang lebih umum lebih umum, dan lebih banyak digunakan untuk lafaz dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dalam kitab-kitab lainnya.
Penjelasan poin E :
Ta’wil menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat yang tanpa meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah. Jadi, para ulama menakwil suatu ayat tersebut tanpa meyakinkan bahwa makna itu yang dikehendaki oleh Allah, karena itu banyak terjadi kontroversi antara ulama yang satu dan ulama yang lain. Ada ulama yang menggunakan ta’wil dan juga ada ulama yang tidak menggunakan ta’wil.  Sedangkan tafsir, menetapkan apa yang ditetapkan seperti yang dikehendaki Allah.

Penjelasan poin F :
Menurut Abu Thalib ats Tsa’labi: “Tafsir ialah menerangkan lafadz, baik makna hakekat maupun makna majaz. Sedangkan takwil mentafsirkan batin lafadz dan takwil diambilkan dari kata awl yang artinya kembali bagi akibat sesuatu urusan. Takwil menceritakan hakekat yang dikehendaki, sedang tafsir menerangkan dalil yang dikehendaki karena lafadz itu membuka tentang apa yang dimaksud (murad), sedangkan yang membuka sendiri itu adalah dalil.
Dari segi fungsinya, ta’wil mempunyai maksud yang sama dengan tafsir yaitu menjelaskan arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an atau Sunnah nabi. Oleh karena itu, sebagian ulama menyamakan ta’wil itu dengan tafsir bahkan ada ulama tafsir yang memberi nama untuk tafsir itu dengan ta’wil, al-Thabariy memberi nama tafsirnya yang monumental itu dengan Jami’u al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, al-Qasimiy memberi nama tafsirnya dengan Mahasin al-Ta’wil. Namun, dari segi caranya memberikan penjelasan memang terdapat perbedaan dari keduanya yang tidak bisa dinafikan. Ada ulama yang melihat perbedaan itu dari segi ruang lingkup bahasannya. Ia mengartikan tafsir dengan “memberi penjelasan terhadap apa yang dikehendaki oleh lafaz secara mutlak, sedangkan ta’wil menjelaskan apa yang dituju oleh lafaz di luar apa yang mudah dibaca dengan menggunakan petunjuk atau dalil.”[9]
Contoh Ayat :
إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ
“Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.”[10]
Bila kita memahami ini ayat dengan mengartikan, bahwa Allah benar-benar mengawasi segala bentuk prilaku manusia, maka itulah tafsirnya. Sedang bila kita memahaminya dengan Allah memperingatkan kepada hambanya yang telah meremehkan segala perintahnya, maka inilah takwil.

















Bab III
Penutup
A. Contoh Penerapan Ta’wil
1.      Contoh Ta’wil Shahih :
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ
            “Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka”. [11]
            Arti lahirnya “tangan Allah diatas tangan mereka”, dalam keadaan tertentu sulit diartikan menurut apa adanya karena khawatir terjebak pada tajsim yang dapat menyeret kepada syirik..[12] Kata “yadullah” (tangan Allah) dalam surat al-fath ayat 10 sebagaimana di atas di ta’wil dengan “al-qudratu” artinya “kekuasaan Allah”.[13]
2.      Contoh Ta’wil Fasid :
. . . . فكفرته اطعام عشرة مسكين . . . (المائدة  : ۸۹ )
Artinya : . . . “Maka kifarat dari (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin”. . . [14]
Ayat di atas di-ta’wil dengan memberi seorang miskin sepuluh kali”, bukan “memberi makan sepuluh orang miskin. Pen-ta’wil-an seperti ini ditolak (mardud), karena adanya kecacatan dalam ta’wil dan meremehkan ta’wil (bilangan) yang memang telah jelas ditunjukkan oleh nas secara ta’wil.
3.      Contoh Ta’wil Qarib :
يايهاالذينءامنوا اذا قمتم الى الصلوة فغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسهوا برءسكم وارجلكم الى الكعبين . . . (المائدة : ٦ )
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampa dengan kedua mata kaki. . .”[15]
Dalam ayat tersebut, kata kumtum yang makna lahirnya adalah Kamu telah berdiri, dipalingkan dari makna lahirnya kepada makna yang lebih dekat yaitu “Kamu hendak mengerjakan”. Dalilnya bahwa Allah memerintahkan wudhu sebagai syarat shalat harus sudah ada sebelumnya.
4.      Contoh Ta’wil Ba’id :
. . . فمن لم يستطع فاطعام ستين مسكينا . . . (المجادلة : ٤ )
Artinya : “. . . maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.”[16]
Ayat tersebut berbunyi memberi makan-makanan enam puluh orang miskin di-ta’wil oleh mazhab Hanafi dengan kebutuhan. Dengan demikian menurut mereka cukup dengan “memberi makan enam puluh orang itu kepada seorang miskin dalam waktu enam puluh hari”. Hal ini merupakan ta’wil yang jauh, karena ada pengalihan dari bilangan “enam puluh orang miskin menjadi seorang miskin”. Kalimat “enam puluh orang miskin, adalah adad dan lafaz khusus yang  menunjukkan dalalah qat’i secara ijma yang tidak dapat di-ta’wil.
Namun sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa golongan Hanafi men-ta’wil-kan lafaz sittin pada arti yang tidak tercakup dalam kata tersebut, yakni enam puluh makanan bagi orang-orang miskin. Menurut mereka sittin ini bukan dikhususkan kepada jumlah fakir, namun merupakan ukuran yang wajib dikeluarkan dari makanan enam puluh orang miskin. Dengan pen-ta’wil-an seperti itu, maka menurut mereka untuk memberi makanan kepada enam puluh orang miskin sama kepada satu orang miskin dengan enam puluh makanan, karena ukuran itu satu untuk dua keadaan. Menurut mereka, ta’wil seperti itu didasarkan pada maksud kebutuhan mendesak yang merupakan hikmah disyariatkan nas. Pen-ta’wil-an seperti itu dianggap Ta’wil Baid dan dinyatakan batil menurut Imam Syafi’i, karena lafaz sittin adalah lafaz khusus yang menunjukkan arti qat’i sehingga tidak membutuhkan pen-ta’wil-an.
Mengenai ta’wil kepada makna yang jauh dari makna lahirnya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa ta’wil itu harus dengan yang dekat dari arti lahirnya dan tidak boleh dengan yang jauh. Sementara ulama hanfiyah tidak menggunakan persyaratan tersebut. Mereka hanya mensyaratkan supaya ta’wil itu sesuai dengan dalil syara’ dan tidak menyalahinya. Karena ada perbedaan pendapat dari persyaratan diatas, maka terdapat perbedaan pendapat dianatara kedua kelompok ulama itu dalam beberapa masalah furu’, antara lain:
a.       Bila seorang laki-laki masuk Islam dan mempunyai 10 orang istri yang dinikahinya secara massal dalam suatu akad, ia harus memulai nikah dengan empat orang diantaranya dan menceraikan yang lainnya. Tetapi bila yang 10 orang itu dinikahinya satu per satu secara berurutan, ia dapat mengukuhkan perkawinannya dengan empat orang terdahulu, dengan perkawinan baru dan menceraikan yang lainnya. Ini adalah menurut pendapat ulama hanafiyah. Menurut ulama  Syafi’iyah suami tersebut cukup memilih empat orang diantaranya untuk dilanjutkan pernikahannya tanpa akad nikah yang baru dan menceraikan yang lain, baik ia menikahi perempuan yang 10 orang itu sekaligus dalam satu akad atau dia nikahi secara berurutan. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan sabda Nabi kepada Ghailan al-saqafi yang memiliki 10 orang istri pada saat ia masuk Islam:
أمسك أربعاوفارق ساءرهن
Tahan 4 orang dan ceraikan yang lain.
Menurut ulama Hanafiyah, ucapan Nabi: Tahan maksudnya adalah: mulai lagilah atau kukuhkanlah yang mula-mula. Ketentuan inilah yang sesuai dengan syara’.
Pemahaman ulama Hanafiyah itu dianggap oleh ulama syafi’iyah sebagai ta’wil yang jauh, karena tidak mungkin nabi berbicara dengan seseorang yang baru masuk Islam tanpa ada penjelasan seperti itu. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa menurut lahirnya kata “ansik”itu, berarti “mengukuhkan” dan bukan “memulai”. Ta’wil seperti ini lebih dekat dan tidak menyalahi jiwa tasyri’ atau filosofi penetapan hukum.
b.      Dalam masalah zakat kambing yang telah mencapai nasab 40 ekor wajib dikeluarkan zakatnya seekor kambing, berdasarkan hadis Nabi Saw:
فى كل أربعين شاة شاة
Untuksetiap 40 ekor kambing zakatnya adalah 1 ekor kambing.”
Para ulama berbeda pendapat dalam hal: apakah untuk zakat itu harus berupa seekor kambing, atau boleh pula dalam bentuk materi lain yang seharga seekor kambing.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa boleh saja mengeluarkan zakat dalam bentuk materi lain yang seharga seekor kambing dan tidak mesti berupa kambing. Mereka men-ta’wil-kan, bahwa yang dimaksud dalam hadis di atas (dengan seekor kambing) adalah “nilai seekor kambing”karena yang dimaksud dengan mengeluarkan zakat adalah menutupi kebutuhan orang miskin dan kebutuhan atas suatu materi sama dengan kebutuhan atas nilai materi tersebut.
Ulama Syafi’iyah memahami bahwa yang dimaksud oleh hadis ini adalah kewajiban mengeluarkan kambing itu sendiri; mereka menganggap ta’wil yang dilakukan oleh ulama Hanafiyah itu sebagai ta’wil yang jauh karena dari ta’wil itu lazimnya adalah tidak wajib mengeluarkan zakat kambing. Kalau tidak wajib berarti “tidak memadai”; artinya kalau yang dikeluarkan adalah bukan kambing, berarti kewajiban zakat belum terpenuhi.
Secara garis besarnya, ada dua jenis lapangan ta’wil:
a.       Ta’wil Al-Qur’an atau Hadis Nabi yang diduga mengandung bentuk penyamaan sifat Tuhan dengan apa yang berlaku dikalangan manusia, padahal kita mengetahui bahwa Allah itu tidak ada yang menyamai-Nya.
Umpamanya men-ta’wil-kan “Tangan Allah” dengan “kekuasaan Allah” seperti
يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ
Tangan Allah berada di atas tangan mereka.
Atau mengartikan “tangan Allah” dengan “kemurahan Allah” sebagaimana yang terdapat dalam Firman Allah pada surat al-Ma’idah (5):64:
بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ
Bahkan dua tangannya terbuka lebar, memberi menurut sesukanya.
Menurut sebagian ulama, semua usaha seperti diatas termasuk dalam lingkup “tafsir” yang dituntut dalam usaha menyucikan Allah dari anggapan penyamaan dengan makhluk-Nya. Bentuk seperti itu oleh ulama ini disebut “tafsir” dengan majaz yang masyhur.
b.      Ta’wil bagi nash yang khusus berlaku dalam hukum takhlifi yang terdorong oleh usaha mengkonfromikan antara hukum-hukum dalam ayat Al-Qur’an atau Hadis Nabi yang kelihatan menurut lahirnya bertentangan. Dengan cara ta’wil yang bertujuan mendekatkan ini, kedua dalil yang kelihatannya berbeda (bertentangan) dapat diamalkan sekaligus dalam rangka mengamalkan prinsip : “mengamalkan dua dalil yang bertentangan lebih baik daripada membuang keduanya atau satu diantaranya.”
Nas-nas khusus berkaitan dengan hukum taklifi. Ta’wil dalam masalah ini berupaya untuk menyelaraskan hukum yang terdapat dalam ayat-ayat dan hadist-hadist yang secara lahiriah terkesan ada pertentangan. Ta’wil semacam ini adalah pentakhsisan terhadap lafaz yang umum.
Contohnya :
. . .  واولت الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن . . . (ااطلق : ٤ )
Artinya : “. . . dan perempuan-perempuan yang hamil, maka iddah mereka ialah sampai melahirkan. . .” [17]
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بانفسهن اربعة اشهروعشرا . . . (البقرة : ٢۳٤ )
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-stri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari . . .” [18]
Zahir ayat yang disebut pertama menunjukkan bahwa melahirkan merupakan akhir masa iddah, baik iddah yang disebabkan oleh talak maupun iddah yang disebabkan karena suaminya meninggal dunia. Adapun  nas kedua menunjukkan bahwa iddah yang disebabkan suaminya meninggal dunia ialah empat bulan sepuluh hari, baik si istri hamil atau tidak hamil. Guna menghindari pertentangan pengertian kedua ayat ini, maka ayat tentang iddah wanita yang ditinggal mati suaminya ditakhsis oleh keadaan tidak hamil. Dengan demikian, iddah wafat ada dua kemungkinan, yaitu : empat bulan sepuluh hari bagi yang tidak hamil dan tidak melahirkan kandungan bagi istri yang hamil. [19]
B. Kesimpulan
1.      Pengertian Ta’wil
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa makna lain yang ditunjuk oleh dalil itu memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding makna zahirnya. Dengan demikian, al-Ghazali mendefinisikan ta’wil adalah “ungkapan tentang pengalihan makna dari lafaz zahir yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti itu lebih kuat di banding makna yang ditunjukkan oleh makna zahir.”
2.      Berikut ciri-ciri dari ta’wil yaitu:
a.       Lafaz itu tidak lagi dipahami menurut arti lahirnya
b.      Arti yang dipahami dari lafaz itu adalah arti lain yang secara umum juga dijangkau oleh arti lahir lafaz itu,
c.       Peralihan dari arti lahir kepada arti lain itu menyandar kepada petunjuk dalil yang ada.
3.      Adapun syarat-syarat ta’wil adalah :
Lafaz itu dapat menerima ta’wil seperti lafaz zhahir dan lafaz nash serta tidak berlaku untuk muhkam dan mufassar. Lafaz itu mengandung kemungkinan untuk di-ta’wil-kan karena lafaz tersebut memiliki jangkauan yang luas dan dapat diartikan untuk dita’wil, serta tidak asing dengan pengalihan kepada makna lain tersebut. Ada hal-hal yang mendorong untuk ta’wil seperti : Bentuk lahir lafaz berlawanan dengan kaidah yang berlaku dan diketahui secara dharuri, atau berlawanan dengan dalil yang lebih tinggi dari dalil itu. Contohnya: suatu hadis menyalahi maksud hadis yang lain, sedangkan hadis itu ada kemungkinan untuk di-ta’wil-kan, maka hadis itu di-ta’wil-kan saja ketimbang ditolak sama sekali. Nash itu menyalahi dalil lain yang lebih kuat dilalah-nya. Contohnya: suatu lafaz dalam bentuk zhahir diperuntukkan untuk suatu objek, tetapi ada makna lain yang menyalahinya dalam bentuk nash. Lafaz itu merupakan suatu nash untuk suatu objek tetapi menyalahi lafaz lain yang mufassar. Dan Ta’wil itu harus mempunyai sandaran kepada dalil dan tidak bertentangan dengan dalil        yang ada.
Dibawah ini adalah  syarat yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan ta’wil atas maksud sebuah nash syara’ sebagai berikut :
Penakwil harus mempunyai kecakapan akademis yang memungkinkannya mampu memahami secara baik maksud teks qur’ani dan mendalami maknanya sehingga sampai kepada apa yang dimaksud Allah semaksimal mungkin.
Penakwil harus mempunyai kekuatan dalam ber-istidlal dan kecakapan dalam ber-istinbath.
Penakwil harus mempunyai sikap mendahulukan menghimpun dua hal yang berbeda dari pada men-tarjih salah satu keduanya.
Penakwil harus melengkapi dirinya dengan seperangkat pengetahuan tentang penggunaan kaidah kebahasaan dan kaidah syari’ah yang memungkinkannya mencapai apa yang dikehendaki Allah berkenaan teks-teks suci tentang hukum syara’.
4.      Asy-Syaukani, dalam kitab Irsyâd al-Fuhûl halaman 176, menjelaskan bahwa ada 2 (dua) ruang lingkup takwil (majâl al-ta’wîl):
Dalam kebanyakan masalah-masalah furu’ (cabang), yakni dalam nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat (yang bersifat zhanni). Ta’wil dalam ruang lingkup ini tidak diperselisihkan lagi bolehnya di kalangan ulama.
Dalam masalah-masalah ushul (pokok), yakni nash-nash yang berkaitan dengan akidah. Misalkan, nash tentang sifat-sifat Allah Swt. Bahwa Allah itu mempunyai yad (tangan), wajh (wajah), dan sebagainya.
5.      Macam-macam Ta’wil
Ta’wil Dilihat dari Kualitasnya :
Ta’wil Shahih& Ta’wil Fasid.
Ta’wil dilihat dari jangkauan maknanya :
Ta’wil Qarib & Ta’wil Ba’id
6.      Perbedaan
No.
Ta’wil
Tafsir
A
Ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita ( bukan dalam pikiran).
Tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan, dan penjelasan itu berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkannya.
B
Ta’wil ialah apa yang berhubungan dengan dirayah.
Tafsir adalah apa yang berhubungan dengan riwayah.
C
Ta’wil lebih banyak digunakan dalam menjelaskan makna dan susunan kalimat.
Tafsir lebih banyak digunakan dalam menerangkan lafaz dan  mufrodat (kosakata).
D
Ta’wil lebih banyak digunakan oleh makna dan kalimat dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah Swt.
Tafsir sifatnya lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafaz dan kosa kata dalam kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah dalam kitab-kitab lainnya.
E
Ta’wil menyeleksi salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat yang tanpa meyakinkan bahwa itulah yang dikehendaki Allah.
Tafsir menetapkan apa yang ditetapkan seperti yang dikehendaki Allah.
F
Ta’wil ialah menafsirkan batin lafaz.
Tafsir ialah menerangkan makna lafaz, baik berupa hakikat atau majaz.














Daftar Referensi

Al-‘Adzim Ma’ani, Abd & al-Ghundur, Ahmad. 2003.  Hukum-Hukum dari Al-Qur’an dan Hadis (Secara Etimologi, Sosial dan Syari’at). Jakarta : Pustaka Firdaus
Syarufuddin, Amir. 2008.  Ushul Fiqh 2”. Jakarta: KENCANA
Shidiq, Sapiudin. 2011.  Ushul Fiqh”. Jakarta : Kencana
Asy-Syaukani, t.t. Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushûl. Beirut: Dar al-Fikr.




[1]( Q.S. Ali-‘Imran ayat 7 )
[2] Prof. Abd al-‘Adzim Ma’ani & DR. Ahmad al-Ghundur, Hukum-Hukum dari Al-Qur’an dan Hadis (Secara Etimologi, Sosial dan Syari’at), ( Jakarta : Pustaka Firdaus,  2003) h. 16
[3]Prof. Dr. H.Amir Syarufuddin, Ushul Fiqh 2, (Jakarta: KENCANA, 2008), h.  46
[4] Drs. Sapiudin Shidiq, M.A, Ushul Fiqh, ( Jakarta : Kencana, 2011 ), h. 214
[5] Ibid
[6]Asy-Syaukani, t.t. Irsyâd al-Fuhûl ilâ Tahqîq al-Haqq min ‘Ilm al-Ushûl. Beirut: Dar al-Fikr., h. 176
[7] Drs. Sapiudin Shidiq, M.A,op.cit., h. 216-219
[8] Drs. Sapiudin Shidiq, M.A, op.cit, h. 219-220
[9]Prof. Dr. H. Amir Syarufuddin, op.cit., h. 47
[10] Q.S. Al-Fajr ayat 14
[11]Q.S. Al-Fath ayat 10
[12]Amir Syarufuddin,op.cit., h. 48
[13] Drs. Sapiudin Shidiq, M.A,loc.cit., h. 214
[14] Q.S. Al-Maidah ayat 89
[15] Q. S. Al-Maidah ayat 6
[16]Q.S. Al-Mujadalah ayat 4
[17] Q. S. At-Talaq ayat 4
[18] Q. S. Al-Baqarah ayat 234
[19] Drs. Sapiudin Shidiq, M.A, op.cit, h. 221